Sumbardaily.com, Padang - Sekitar 24 ribu warga Sumatera Barat (Sumbar) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan dari kepesertaan JKN KIS PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Bulan ini, ada 24 ribu warga Sumbar yang dinonaktifkan sebagai peserta JKN KIS PBI oleh Kemensos, karena sudah mampu membayar sendiri atau NIK belum diupdate ke BPJS," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessy Rahimi kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, penonaktifan dilakukan mulai September 2023. Untuk itu, pihaknya meminta warga pemegang JKN KIS PBI untuk melakukan pengecekan melalui Mobile JKN atau layanan online WhatsApp 08118750400.
"Jika kartunya tidak aktif maka bisa menanyakan ke dinas sosial setempat," sebut Yessy.
Yessy mengatakan, kepesertaan dapat diaktifkan kembali jika peserta masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari Kemensos.
"Kalau penyebabnya data NIK belum di update ke BPJS, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali setelah mengurusnya," ungkapnya.
Namun Yessy menyarankan agar pengurusan dilakukan paling lambat enam bulan setelah dinonaktifkan. Jika tidak, maka kartu kepesertaan tersebut tidak bisa digunakan. (red)