Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Agam mengeluarkan Surat Edaran Organ Tunggal Agam untuk mengatur pengawasan dan penertiban kegiatan hiburan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diteken Bupati Agam Benni Warlis melalui Surat Edaran Nomor: 300/183/SATPOLPP-DAMKAR/2026.
Dalam Surat Edaran Organ Tunggal Agam, Bupati Agam menegaskan bahwa setiap kegiatan hiburan organ tunggal wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang.
Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Agam dan menjadi acuan bagi penyelenggara kegiatan.
Selain itu, dalam Surat Edaran Organ Tunggal Agam, penyelenggara juga wajib menaati jam operasional sesuai izin yang diberikan.
Kegiatan hiburan diminta tetap memperhatikan nilai agama, adat, dan kesopanan selama berlangsung.
Bupati Agam Benni Warlis dalam edaran tersebut menyampaikan, “Setiap kegiatan hiburan organ tunggal wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.”
"Penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan," katanya dikutip Sabtu (5/2/2026).
Aturan ini juga memuat sejumlah larangan. Penyelenggara tidak boleh menampilkan tarian atau lirik yang mengandung pornografi atau pornoaksi. Selain itu, praktik saweran yang melanggar norma kesusilaan juga dilarang dalam kegiatan hiburan.
Larangan lain dalam edaran tersebut mencakup penyediaan dan konsumsi minuman beralkohol. Penyelenggara juga tidak diperbolehkan menghadirkan hiburan yang dapat memicu tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya.
Dalam Surat Edaran Organ Tunggal Agam, Bupati juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara terhadap keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
"Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara, tetapi juga melibatkan pemerintah setempat," ujarnya.
Camat dan wali nagari diminta melakukan pengawasan aktif sebelum, saat, dan setelah kegiatan berlangsung. Mereka harus berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI/Polri, serta unsur masyarakat adat untuk memastikan aturan berjalan.
Bupati Agam Benni Warlis menyatakan, “Pelanggaran akan dihentikan langsung di lokasi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Dengan terbitnya Surat Edaran Organ Tunggal Agam, pemerintah daerah menargetkan pengawasan kegiatan hiburan berjalan sesuai aturan dan dapat mencegah potensi pelanggaran di tengah masyarakat. (*)















