Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang menyiapkan perubahan arah kebijakan anggaran pada 2026 sebagai langkah menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah melalui dukungan terhadap UMKM, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (6/8/2026), di Ruang Rapat DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Imbral bersama Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nur Afni Fitri. Sidang tersebut juga dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Allex menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari arah pembangunan daerah, kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah, kebijakan pemerintah pusat, perubahan transfer ke daerah, hingga pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang 2025–2029 yang mengusung tema "Pembangunan yang Kolaboratif, Penguatan SDM, Ekonomi dan Infrastruktur".
Meski sejumlah indikator pembangunan menunjukkan perkembangan positif, pemerintah tetap menilai terdapat tantangan yang harus segera direspons.
Data yang dipaparkan menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 80,60 menjadi 81,32. Tingkat kemiskinan juga mengalami penurunan dari 5,31 persen menjadi 4,97 persen. Selain itu, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) naik dari 62,62 menjadi 77,70.
Namun demikian, pertumbuhan ekonomi justru melambat dari 4,52 persen menjadi 3,61 persen. Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka meningkat dari 4,94 persen menjadi 5,07 persen.
Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun perubahan kebijakan anggaran agar mampu menjawab tantangan ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan sejumlah sektor sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, yakni perdagangan, jasa pendidikan, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, industri pengolahan, UMKM, ekonomi kreatif, serta sektor pariwisata.
"Pembangunan yang kita lakukan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam memperkuat ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pembangunan infrastruktur," ujar Allex saat menyampaikan nota pengantar tersebut.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, komunitas, dan masyarakat dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan sektor unggulan daerah, meningkatkan daya saing UMKM, memperkuat investasi, serta mengembangkan ekonomi kreatif dan sektor pariwisata.
Selain itu, arah pembangunan juga difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur dasar, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dari sisi keuangan daerah, target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp570,35 miliar. Angka tersebut turun sebesar 3,89 persen dibandingkan APBD sebelumnya.
Penurunan pendapatan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disesuaikan menjadi Rp113,70 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer tetap diproyeksikan sebesar Rp456,65 miliar.
Allex mengatakan penyesuaian target tersebut dilakukan agar proyeksi pendapatan daerah lebih realistis dan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Berbeda dengan pendapatan, belanja daerah justru mengalami peningkatan menjadi Rp610,15 miliar atau naik 1,74 persen dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan belanja tersebut didukung pemanfaatan SiLPA berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, hibah, bantuan sosial, serta kewajiban pemerintah daerah.
Belanja modal juga ditingkatkan sebagai upaya mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada komponen pembiayaan, Pemerintah Kota Padang Panjang mengalokasikan SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp39,79 miliar sebagai penerimaan pembiayaan.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan APBD, mendukung pelaksanaan program prioritas, serta memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski target PAD mengalami penyesuaian.
Allex berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
"Melalui pembahasan bersama DPRD, kita berharap kebijakan perubahan anggaran ini dapat semakin memperkuat fondasi pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dibahas bersama DPRD sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi bagian dari perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (*)
















