Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 8 Personel Satpol PP Tersangka Kekerasan di Fort de Kock

Pemko Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 8 Personel Satpol PP Tersangka Kekerasan di Fort de Kock

Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi memasang plang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemko Bukittinggi di kawasan Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026). (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dosen Fort de Kock. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah penyidik Polresta Bukittinggi melakukan penahanan terhadap kedelapan personel pada Senin (5/10/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Pemko Bukittinggi juga memberikan pendampingan hukum kepada para personel yang terseret dalam perkara tersebut melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.

Menurut Rismal, perkara yang melibatkan delapan anggota Satpol PP itu menjadi perhatian khusus pemerintah kota. Pemko berupaya menempuh langkah hukum untuk mendampingi para personel sekaligus menyampaikan bukti-bukti yang dinilai dapat meringankan posisi mereka dalam proses penyidikan.

Rismal menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan kesalahan. Karena itu, pihaknya meminta agar bukti dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi konflik turut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka, belum tentu menjadikan delapan personil Satpol PP adalah orang yang benar benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ungkap Rismal, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan

Rismal menjelaskan, Pemko Bukittinggi bergerak mengajukan penangguhan penahanan setelah penyidik melakukan penahanan terhadap delapan personel Satpol PP pada Senin (5/10/2026). Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya pendampingan hukum pemerintah terhadap pegawai yang sedang menghadapi proses hukum setelah menjalankan tugas kedinasan.

Pemko Bukittinggi tidak hanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan satu kali. Menurut Rismal, pemerintah kota telah menyampaikan beberapa pengajuan kepada pihak kepolisian. Dalam permohonan tersebut, Pemko Bukittinggi bersama keluarga para personel bersedia menjadi penjamin.

Ia menyebut penangguhan penahanan merupakan hak yang dapat diajukan oleh seseorang yang telah berstatus tersangka. Karena itu, pemerintah kota mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya hukum bagi delapan personel Satpol PP yang kini menjalani proses hukum.

“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personil kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dimana, pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu, bagaimana respon dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Meski telah mengajukan beberapa permohonan, Pemko Bukittinggi masih menunggu tanggapan dari kepolisian. Rismal menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut, sembari melanjutkan pendampingan hukum terhadap para personel.

Konflik Berawal dari Pemasangan Plang Aset Daerah

Kasus yang menjerat delapan personel Satpol PP tersebut berkaitan dengan peristiwa konflik pada akhir Juli 2026. Saat itu, tim SK4 menjalankan tugas untuk memasang plang tanda kepemilikan barang milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi.

Tanah tersebut disebut telah dibeli oleh Pemko Bukittinggi pada 2007. Pemerintah kota menyatakan kepemilikan aset itu didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655. Kedua dokumen tersebut saat ini berada di tangan Pemko Bukittinggi.

Pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari penandaan aset milik pemerintah daerah. Pemko menyebut langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam ketentuan yang dirujuk pemerintah kota itu, setiap aset daerah harus dipasangi plang barang milik daerah. Dengan demikian, pemasangan tanda kepemilikan di lokasi tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengelolaan dan penandaan aset pemerintah.

Namun, proses pemasangan plang pada akhir Juli 2026 itu mendapat penolakan. Peristiwa tersebut melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan atau security. Konflik yang terjadi kemudian berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap dosen Fort de Kock, yang berujung pada penetapan delapan personel Satpol PP sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi.

Pemko Bukittinggi menyatakan persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut merupakan sengketa kepemilikan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock. Pemerintah daerah menilai latar belakang konflik serta bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik perlu menjadi bagian dari penanganan perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemko Bukittinggi tetap menempuh pendampingan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk. Pengajuan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satpol PP menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan, sementara keputusan atas permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari pihak kepolisian. (*)

Baca Juga

3.619 Siswa Bukittinggi Dapat Bantuan Seragam hingga Tas, Anggaran Rp3,5 Miliar
3.619 Siswa Bukittinggi Dapat Bantuan Seragam hingga Tas, Anggaran Rp3,5 Miliar
Komisi II DPR Dorong Sengketa Tanah Bukittinggi dan Fort de Kock Diselesaikan Lewat Mediasi
Komisi II DPR Dorong Sengketa Tanah Bukittinggi dan Fort de Kock Diselesaikan Lewat Mediasi
Angkutan Sekolah Gratis Bukittinggi Segera Jalan, 53 Angkot Siap Beroperasi
Angkutan Sekolah Gratis Bukittinggi Segera Jalan, 53 Angkot Siap Beroperasi
Data Perlinsos Digital Bukittinggi Dikebut, Warga Kesulitan Bakal Didampingi
Data Perlinsos Digital Bukittinggi Dikebut, Warga Kesulitan Bakal Didampingi
Lahan Tak Lagi Dipinjamkan, Bangunan Puskesmas Gulai Bancah Bukittinggi Dihibahkan ke Kemenag
Lahan Tak Lagi Dipinjamkan, Bangunan Puskesmas Gulai Bancah Bukittinggi Dihibahkan ke Kemenag
Bukittinggi Benahi Trotoar dan Jalan, Conblock K400 Disiapkan untuk Pedestrian
Bukittinggi Benahi Trotoar dan Jalan, Conblock K400 Disiapkan untuk Pedestrian