Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Usulan tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, penataan permukiman, pengelolaan aset daerah hingga penguatan badan usaha milik daerah.
Empat Ranperda Padang Pariaman itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kamis (20/8/2026). Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman mengenai empat rancangan regulasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat.
Pemerintah daerah menilai empat Ranperda Padang Pariaman tersebut diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Rahmat Hidayat berharap pembahasan bersama DPRD dapat dilakukan secara konstruktif sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Empat Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Padang Pariaman,” ujar Rahmat.
Empat rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah memiliki materi yang berbeda. Namun, seluruhnya diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan dasar hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan Padang Pariaman.
Ranperda pertama berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Melalui rancangan aturan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap hunian serta lingkungan permukiman yang layak, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.
Kebutuhan terhadap rumah dan kawasan permukiman yang layak dinilai terus meningkat seiring dengan pertumbuhan masyarakat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya menangani kawasan kumuh yang sudah ada, tetapi juga mencegah muncul dan berkembangnya kawasan kumuh baru.
Penyusunan Ranperda tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mempunyai dasar yang lebih kuat untuk menjaga kualitas lingkungan permukiman. Pada saat yang sama, kebijakan itu ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Ranperda kedua yang diajukan pemerintah daerah adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah agar dapat mengikuti kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Penataan kelembagaan diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penyesuaian tersebut mencakup fungsi penunjang di bidang keuangan serta urusan kesatuan bangsa dan politik.
Selain itu, penataan juga mencakup perangkat daerah yang menjalankan urusan perhubungan, penanaman modal, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, serta koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pemerintah daerah juga mengarahkan perubahan tersebut pada penyesuaian nomenklatur fungsi penunjang pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah. Langkah itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja riset sekaligus pengembangan inovasi daerah.
Dengan perubahan tersebut, struktur organisasi pemerintahan daerah diharapkan dapat disusun secara lebih tepat fungsi. Pemerintah daerah juga menargetkan kelembagaan yang efektif dan efisien sehingga dapat mendukung pencapaian kinerja pemerintahan.
Ranperda ketiga menyangkut Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah daerah menilai barang milik daerah merupakan aset dan kekayaan yang harus dikelola secara optimal. Pengelolaan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah maupun masyarakat.
Karena menyangkut aset daerah, mekanisme pengelolaannya membutuhkan sistem yang transparan, efisien, tertib, dan akuntabel. Atas dasar itu, Perda Nomor 3 Tahun 2017 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.
Salah satu dasar penyesuaian tersebut adalah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui perubahan regulasi daerah tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh proses pengelolaan aset berjalan berdasarkan ketentuan terbaru. Selain memenuhi ketentuan, pengelolaan aset diharapkan dapat memberikan nilai manfaat yang optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ranperda keempat berkaitan dengan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato.
Rancangan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat peran badan usaha milik daerah dalam mendukung perkembangan ekonomi masyarakat dan daerah.
Pemerintah daerah memandang BUMD mempunyai peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Penyusunan Ranperda mengenai Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato juga berkaitan dengan perkembangan regulasi nasional. Salah satu aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut membawa perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan itu sekaligus membuka ruang pengembangan usaha yang lebih luas bagi BUMD di sektor perbankan.
Karena itu, pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat posisi dan pengembangan BUMD dalam mendukung perekonomian masyarakat Padang Pariaman.
Setelah nota penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna, empat Ranperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga berharap pembahasan dapat berlangsung dengan baik hingga memasuki tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Rahmat Hidayat meminta dukungan DPRD agar proses pembahasan terhadap seluruh rancangan regulasi dapat berjalan optimal.
“Pemerintah daerah sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRD agar empat Ranperda ini dapat dibahas secara optimal. Kita ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat, kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pembentukan regulasi daerah tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan administratif pemerintahan. Regulasi yang disusun juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan empat Ranperda tersebut, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan aset, penataan lingkungan permukiman, hingga pengembangan BUMD memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah dan regulasi nasional.
“Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan apa yang kita lakukan bersama ini memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman,” tutupnya. (*)
















