Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang melakukan studi banding ke BPSK Kota Bogor.
Studi banding bertujuan untuk sharing informasi penyelesaian sengketa konsumen dan hak-hak konsumen maupun pelaku usaha.
“Studi banding kita lakukan Kamis (29/9/2022),” kata Wakil Ketua BPSK Kota Padang Erwin Bustamam, Minggu (2/10/2022).
Ikut hadir dalam studi banding itu, Majelis Unsur Konsumen Wira Okta Viana dan Unsur Pelaku Usaha Deddy Putra Djohor. Serta Kepala Sekretariat Syofni Aziria dan Anggota Sekretariat Afrinaldi.
Rombongan disambut Ketua BPSK Bogor Boris Derurasman, Majelis Unsur Pemerintah Mangahit Sinaga. Lalu Unsur Pelaku Usaha Setia Budiningsih dan Kepala Sekretariat Maman Sudarman.
Erwin menjelaskan, saat sharing informasi, BPSK Kota Bogor menerima 46 pengaduan konsumen. Termasuk dari Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Baca Juga:
Banjir Setinggi 2 Meter, BPBD Padang Evakuasi Puluhan Warga
Bawa Senjata Tajam, Empat Pelajar SMP Diamankan Satpol PP Padang
Pasalnya, masa kerja BPSK kedua daerah yang masih dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat tersebut telah berakhir majelis baru belum terbentuk.
Dari 46 pengaduan itu, sebanyak 42 kasus telah selesai dalam waktu 21 hari kerja tanpa pungutan biaya apapun.
Paling banyak kasus leasing kendaraan bermotor, kasus properti, perbankan, koperasi, PLN, PDAM, dan kasus pelayanan rumah sakit.
“Semua kasus itu selesai secara mediasi dengan win-win solution. Sehingga menyenangkan para pihak yang bersengketa,” ujar Erwin.
Lebih lanjut Erwin menyampaikan, anggaran BPSK Kota Bogor tetap bersumber dari dana Hibah Pemprov Jawa Barat. Pencairan dana hibah ini biasanya pada April atau Mei.
“Setelah studi banding ini akan coba terapkan di BPSK Kota Padang. Sehingga kita bisa lebih baik dalam menyelesaikan sengketa konsumen,” ungkap Erwin. (red)
















