Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai kedisiplinan berlalu lintas, khususnya ketika melintas di perlintasan kereta api yang seringkali menjadi titik rawan kecelakaan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sejumlah lokasi, mulai dari perlintasan sebidang hingga sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur operasional.
Pada tahun 2025, program ini digiatkan secara rutin dengan target minimal satu kali dalam sepekan dan dilakukan di empat titik berbeda setiap pelaksanaannya. Hingga akhir September 2025, tercatat sudah 103 titik perlintasan yang menjadi lokasi sosialisasi.
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2025 sekaligus menyambut HUT ke-80 KAI dimanfaatkan untuk kembali menggelar sosialisasi di empat titik perlintasan sebidang, yaitu JPL 33a Km 38+500 di petak jalan Lubuk Alung–Duku, Lubuk Alung; JPL 30a Km 31+045 di petak jalan Lubuk Alung–Duku, Sungai Buluh; JPL 01 Km 0+464 di petak jalan Duku–BIM, Kasang; serta JPL 02 Km 3+423 di petak jalan Duku–BIM, Katapiang, semuanya berada di Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak seperti Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, PT Jasa Raharja, TNI, Polri, komunitas pecinta kereta api, hingga instansi terkait lainnya.
Bentuk sosialisasi dilakukan dengan imbauan langsung menggunakan pengeras suara, pembagian stiker dan souvenir, pemasangan spanduk keselamatan, serta pemberian bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.
Reza menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, mulai dari penggunaan helm bagi pengendara roda dua, memprioritaskan perjalanan kereta api, hingga menghindari aktivitas berbahaya di sekitar rel.
Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Selain sosialisasi, sepanjang 2025 KAI Divre II Sumbar juga telah menutup 10 titik perlintasan liar, menggelar sosialisasi di 10 sekolah, memasang 34 banner keselamatan di lokasi rawan kecelakaan, hingga memberikan CSR berupa sarana olahraga di 10 titik sekitar jalur kereta api.
Reza menegaskan bahwa seluruh upaya ini ditujukan agar kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan semaksimal mungkin.
KAI mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dengan tidak menerobos palang pintu, selalu memperhatikan rambu, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Dukungan dari berbagai pihak juga dinilai penting untuk menumbuhkan budaya keselamatan bersama.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Ke depan, KAI bersama pemerintah daerah, BTP, dan stakeholder terkait akan memperluas upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi, perbaikan fasilitas, serta peningkatan koordinasi lintas sektor,” ujar Reza.
KAI Divre II Sumbar juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta instansi yang aktif berpartisipasi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Potensi bahaya maupun aktivitas mencurigakan di jalur rel diimbau segera dilaporkan melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], maupun akun media sosial resmi @KAI121. (adl)