Sumbardaily.com – Seorang buruh harian lepas berinisial RS (30) ditangkap aparat Polres Payakumbuh setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam kantong celananya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.
Penangkapan terhadap RS dilakukan pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggiran jalan RT004/RW001 Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Tersangka diketahui merupakan warga Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam kesehariannya, RS bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Payakumbuh.
Menurutnya, saat petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi langsung menemukan paket sabu yang disimpan di kantong celana RS.
“Iya, di kantong celana RS kita menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram,” kata AKP Gusmanto dikutip Selasa (17/3/2026).
Selain paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti yang turut disita yakni satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor milik RS.
Gusmanto menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari proses investigasi dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di lapangan.
Informasi itu kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan RS dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti hal tersebut kita telah melakukan penyelidikan hingga upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, RS terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
















