Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan keringanan pajak bagi pemilik atau penguasa kendaraan bermotor umum berpelat kuning. Program relaksasi ini memberikan pembebasan pajak hingga 70 persen dan berlaku sampai akhir 2026.
Program tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran operasional angkutan yang digunakan masyarakat. Keringanan pajak diberikan dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan umum.
"Bebas 70% untuk Kendaraan Umum Penumpang dan bebas 50% untuk Kendaraan Umum Barang," dikutip dari Bapenda Sumbar Selasa (29/9/2026).
Program diskon pajak kendaraan umum tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan masih memiliki waktu untuk memanfaatkan relaksasi sebelum program berakhir.
Bapenda Sumbar menyebut program ini secara khusus diperuntukkan bagi kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Umum oleh Badan Hukum Indonesia.
Artinya, relaksasi tersebut menyasar kendaraan umum yang digunakan dalam kegiatan operasional angkutan masyarakat dan berada dalam kepemilikan atau penguasaan badan hukum Indonesia.
Bagi kendaraan umum penumpang, pemerintah memberikan pembebasan sebesar 70 persen. Sementara itu, kendaraan umum barang mendapatkan pembebasan pajak sebesar 50 persen.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi penerima manfaat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan operasional dengan keringanan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
"Bebas 70% untuk Kendaraan Umum Penumpang," dikutip dari Bapenda Sumbar Selasa (29/9/2026).
"Bebas 50% untuk Kendaraan Umum Barang," dikutip dari Bapenda Sumbar Selasa (29/9/2026).
Pemprov Sumbar mengajak pemilik kendaraan yang masuk dalam kriteria program untuk memanfaatkan periode relaksasi tersebut hingga 31 Desember 2026.
Selain membantu meringankan kewajiban pajak kendaraan operasional, pembayaran pajak juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan di Sumatera Barat. (*)















