Sumbardaily.com – Puluhan hingga hampir 100 warga Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, mendatangi Mapolres Dharmasraya. Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas dan dukungan moril kepada sejumlah tokoh masyarakat adat Nagari Sikabau yang sedang menjalani proses hukum.
Massa datang untuk mendampingi Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah tokoh adat Nagari Sikabau yang memenuhi undangan penyidik kepolisian. Para tokoh tersebut dimintai klarifikasi berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat yang dibuat Masfelmi pada 24 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan, dan/atau pencurian. Lokasi yang disebut dalam perkara itu berada di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Herianto yang berstatus sebagai terlapor menegaskan, kedatangan warga ke Mapolres Dharmasraya bukan untuk mencampuri ataupun mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau dan bentuk dukungan moril kepada kami yang dilaporkan,” ungkap Herianto.
Menurut Herianto, dukungan tersebut muncul karena perkara yang sedang ditangani kepolisian dinilai bersentuhan dengan kepentingan masyarakat adat. Respons warga, katanya, tidak semata-mata berkaitan dengan laporan pidana yang kini berada dalam proses klarifikasi penyidik.
Persoalan yang melibatkan para tokoh adat tersebut disebut memiliki latar belakang yang lebih luas. Perkara itu berakar dari polemik mengenai penguasaan hak ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau dengan pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura yang dikantongi PT KBL dari kementerian terkait.
Dengan adanya latar belakang tersebut, proses hukum terhadap para tokoh masyarakat adat menjadi perhatian warga Nagari Sikabau. Mereka hadir memberikan dukungan moril kepada tokoh adat yang tengah menghadapi proses pemeriksaan terkait laporan polisi tersebut.
Kuasa Hukum Siap Dampingi
Tim kuasa hukum para terlapor dari Mevrizal Law Office memastikan akan memberikan pendampingan secara profesional selama proses hukum berlangsung. Tim tersebut dipimpin Mevrizal.
Mevrizal menilai solidaritas yang ditunjukkan masyarakat adat Nagari Sikabau merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap tokoh-tokoh mereka. Menurutnya, dukungan itu berkaitan dengan perjuangan terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan pendampingan penuh berdasarkan fakta serta bukti-bukti konkret yang kami miliki,” tegas Mevrizal.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk menjelaskan status hukum objek lahan secara transparan dan menyeluruh. Dengan demikian, persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut dapat diurai berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Meski demikian, sangkaan yang tercantum dalam laporan polisi masih berada pada tahap dugaan awal. Karena itu, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih memerlukan pembuktian secara objektif dalam proses hukum.
Polisi Benarkan Pemanggilan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah masyarakat Nagari Sikabau.
Menurut Andri, polisi telah meminta empat orang hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuat Masfelmi pada 24 Juli 2026 tersebut.
“Hari ini kami sudah memanggil sebanyak empat orang untuk dimintai keterangan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat,” ungkapnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka proses permintaan keterangan terkait laporan polisi yang memuat dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan, dan/atau pencurian di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Di tengah proses klarifikasi itu, warga Nagari Sikabau memilih hadir di Mapolres Dharmasraya sebagai bentuk solidaritas terhadap Herianto Dt Mandaro dan sejumlah tokoh adat lainnya. Pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum, sementara dugaan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan secara objektif. (*)
















