Sumbardaily.com - Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok memasuki tahapan tiga besar.
Panitia Seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang selanjutnya diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi kesehatan.
Dikutip dari Pemkab Solok, Rabu (16/9/2026), penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 800/16/PANSEL-JPTP-KAB SOLOK/2026 tentang Hasil Tiga Besar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.
Tiga peserta tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari seluruh tahapan pelaksanaan seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Solok. Nama peserta dalam pengumuman disusun berdasarkan urutan abjad.
Mereka adalah Muliadi Marcos, S.E., M.M., Nafri, S.T., M.T., M.Sc., dan Rudy Repenaldi Rilis, S.STP., M.M.
Muliadi Marcos tercatat memiliki pangkat/golongan Pembina Utama Muda/IV.c. Ia memiliki NIP 197203031992021001.
Kemudian Nafri tercatat dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I/IV.b dan NIP 197905172005011008.
Sementara Rudy Repenaldi Rilis memiliki pangkat/golongan Pembina Utama Madya/IV.d dengan NIP 197904021998031003.
Ketiganya kini harus memenuhi persyaratan administrasi tambahan yang ditetapkan Panitia Seleksi sebelum proses seleksi berlanjut.
Wajib Serahkan 3 Dokumen
Panitia Seleksi mewajibkan tiga peserta terbaik tersebut menyerahkan tiga jenis surat keterangan. Dokumen yang diminta terdiri atas Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Seluruh dokumen tersebut harus diterbitkan oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Berkas kemudian diserahkan kepada Sekretariat Panitia Seleksi c.q. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok.
Batas waktu penyerahan dokumen ditetapkan paling lambat Kamis, 17 September 2026 pada jam kerja.
Ketentuan tersebut menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang telah masuk dalam daftar tiga besar.
Panitia juga memberikan konsekuensi apabila ada peserta yang tidak menyerahkan dokumen sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam pengumuman resmi disebutkan peserta yang tidak menyerahkan surat keterangan sebagaimana dimaksud akan dianggap mengundurkan diri dari tiga besar calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.
Artinya, status sebagai peserta tiga besar tetap disertai kewajiban untuk memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan panitia.
Keputusan Panitia Bersifat Final
Pengumuman hasil tiga besar tersebut ditetapkan di Arosuka pada 14 September 2026 oleh Panitia Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.
Dalam dokumen tersebut, panitia menyatakan penetapan tiga peserta terbaik dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Solok selesai dinilai.
Panitia juga menegaskan keputusan seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Solok bersifat final dan mengikat.
Dengan penetapan tersebut, tiga nama kini berada dalam daftar peserta terbaik untuk jabatan Sekda Kabupaten Solok. Ketiganya harus segera menyelesaikan persyaratan administrasi kesehatan sesuai tenggat yang telah ditentukan.
Dokumen kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan bebas narkoba harus diserahkan paling lambat 17 September 2026 pada jam kerja melalui Sekretariat Panitia Seleksi c.q. BKPSDM Kabupaten Solok.
Jika salah satu peserta tidak menyerahkan dokumen sesuai ketentuan, panitia telah menetapkan bahwa peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dari tiga besar calon Sekda Kabupaten Solok.
Keputusan Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kabupaten Solok selanjutnya tetap mengacu pada hasil seluruh tahapan seleksi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengumuman resmi. (*)
















