Gajah Zidan TMSBK Bukittinggi Agresif Sejak 2022, Pawang Cedera hingga Gajah Lia Ikut Diserang

Gajah Zidan TMSBK Bukittinggi Agresif Sejak 2022, Pawang Cedera hingga Gajah Lia Ikut Diserang

Gajah Zidan yang menjadi penghuni Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi harus menjalani perawatan dan pengawasan secara intensif setelah menunjukkan perubahan perilaku sejak 2022. (Foto: Pemko Bukittinggi)

Sumbardaily.com - Bukan hanya membuat pawangnya cedera, Gajah Zidan juga pernah menyerang gajah betina bernama Lia. Perubahan perilaku satwa jantan yang berada di Bukittinggi sejak 2001 itu terjadi setelah bertahun-tahun disebut berperilaku normal.

Kondisi Gajah Zidan menjadi perhatian Pemerintah Kota Bukittinggi. Pemko menyebut perilaku satwa tersebut mulai berubah pada 2022 dan menjadi lebih agresif.

Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan Zidan telah berada di Bukittinggi selama kurang lebih 25 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, perilakunya disebut normal sebelum terjadi perubahan pada 2022.

"Gajah jantan Zidan, masuk Bukittinggi tahun 2001, artinya kurang lebih 25 tahun lebih terakhir, Zidan berperilaku normal. Namun, tahun 2022, Zidan mengalami perubahan perilaku menjadi gajah yang agresif," ujar Rofie.

Perubahan tersebut bukan tanpa dampak. Pawang yang menjadi penanggung jawab utama Gajah Zidan, Legianto, mengalami cedera saat menangani satwa tersebut.

Legianto diketahui telah menjadi pawang Gajah Zidan sejak 2010. Namun, setelah bertahun-tahun menangani Zidan, ia akhirnya mengundurkan diri pada Juni 2024.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan pengunduran diri Legianto telah disampaikan melalui surat resmi. Cedera yang dialaminya menjadi alasan pawang tersebut tidak lagi melanjutkan tugas menangani Gajah Zidan.

"Ada surat resmi dari Legianto ini. Dia bekerja sebagai pawang Gajah Zidan sejak 2010 hingga Juni 2024. Ia mengundurkan diri karena mengalami cedera saat menangani Gajah Zidan," jelas Ramlan.

Persoalan tidak berhenti pada pawang. Rofie menyebut Gajah Zidan juga menyerang gajah betina bernama Lia.

Kondisi tersebut memperlihatkan perubahan perilaku Zidan yang sebelumnya disebut normal selama sekitar 25 tahun. Sejak 2022, satwa tersebut menjadi agresif sehingga penanganannya membutuhkan perhatian khusus.

Setelah Legianto mengundurkan diri, posisi keeper atau penanggung jawab utama Gajah Zidan kini dipegang Rahmad Ramadhan. Ia mulai menangani Zidan sejak 2024.

Ramlan mengatakan Rahmad telah diikutkan dalam beberapa kali pelatihan untuk mendukung tugasnya sebagai keeper yang bertanggung jawab menangani Gajah Zidan.

"Saat ini ada satu keeper penanggung jawab utama atas nama Rahmad Ramadhan yang mulai menangani Gajah Zidan dari 2024 hingga kini dan sudah kita ikutkan beberapa kali pelatihan," kata Ramlan.

Di tengah kondisi tersebut, Pemko Bukittinggi menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk memindahkan Zidan. Sebab, gajah merupakan satwa yang dilindungi dan kewenangan terhadap satwa tersebut berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA.

Pemko mengaku sudah beberapa kali menyampaikan kondisi Gajah Zidan kepada BKSDA melalui surat resmi.

Ramlan menyebut ada enam surat yang dikirim Pemko Bukittinggi sejak Juni 2024 hingga Desember 2024. Selain itu, terdapat satu surat lagi yang dikirim pada 2025. Seluruh surat tersebut membahas kondisi Gajah Zidan.

"Ada enam surat resmi dari Pemko Bukitinggi sejak Juni 2024 hingga Desember 2024, termasuk satu surat di tahun 2025. Semua surat itu, membicarakan kondisi Gajah Zidan," ungkap Ramlan.

Dari enam surat tersebut, menurut Ramlan, hanya satu yang mendapat balasan dari BKSDA. Dalam balasan itu disebutkan bahwa Gajah Zidan dapat direlokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto.

Namun, opsi tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti.

Ramlan menegaskan Pemko Bukittinggi tidak dapat bertindak sendiri karena status Gajah Zidan sebagai satwa yang dilindungi. Jika pemindahan dilakukan tanpa kewenangan, Pemko justru berpotensi melanggar aturan.

"Namun, belum ada tindaklanjut dari surat itu. Pemko tidak boleh sewenang wenang untuk memindahkan satwa yang dilindungi, semua kewenangan ada di BKSDA, Kalau kita yang lakukan kita salah dari segi aturan," tegasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Ramlan didampingi Sekda, Asisten II, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Diskominfo di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).

Dengan kondisi yang telah berlangsung sejak 2022, persoalan Gajah Zidan bukan hanya berkaitan dengan perubahan perilaku seekor satwa. Ada pawang yang mengalami cedera hingga harus mengundurkan diri, keeper baru yang kemudian mengambil tanggung jawab, serta gajah betina bernama Lia yang disebut ikut menjadi sasaran serangan.

Di sisi lain, Pemko Bukittinggi menyatakan telah menyampaikan kondisi tersebut kepada BKSDA melalui surat resmi. Opsi relokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto juga telah muncul dalam balasan BKSDA, tetapi belum ada tindak lanjut atas opsi tersebut. (*)

Baca Juga

Pengendara Motor Ditusuk Sopir Angkot di Padang, Gara-gara Selisih Paham di Jalan
Pengendara Motor Ditusuk Sopir Angkot di Padang, Gara-gara Selisih Paham di Jalan
Unand Perkuat Hilirisasi Inovasi, 1.344 Publikasi Scopus hingga 10 Produk Dikomersialisasikan
Unand Perkuat Hilirisasi Inovasi, 1.344 Publikasi Scopus hingga 10 Produk Dikomersialisasikan
Perantau Minang di Semarang Urunan Makan untuk Kafilah Sumbar di MTQ Nasional
Perantau Minang di Semarang Urunan Makan untuk Kafilah Sumbar di MTQ Nasional
104 Lurah Kota Padang dan unsur PPID mengikuti Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 yang digelar UNP.
UNP Buka Sekolah Keterbukaan Informasi untuk 104 Lurah, Pemko Padang Diminta tak Lambat Jawab Warga
Gajah Zidan Agresif sejak 2022, TMSBK Bukittinggi Terpaksa Rantai Kakinya
Gajah Zidan Agresif sejak 2022, TMSBK Bukittinggi Terpaksa Rantai Kakinya
Kirribilly Jadi Closing Act International Beatleweek Liverpool 2026 di Cavern Club
Kirribilly Jadi Closing Act International Beatleweek Liverpool 2026 di Cavern Club