Polemik Hijab Kadet Unhan, Kemhan Tegaskan Bukan Pembatasan Agama

Polemik Hijab Kadet Unhan, Kemhan Tegaskan Bukan Pembatasan Agama

Penampakan Unhan. (Foto: Unhan)

Sumbardaily.com - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Penjelasan ini disampaikan menyusul informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan terkait aturan penggunaan hijab di lingkungan pendidikan Unhan.

Kemhan menyatakan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara khusus melarang hijab kadet Unhan. Regulasi tersebut justru memasukkan nilai ketakwaan sebagai salah satu bagian dari kode kehormatan kadet.

Dalam aturan itu, kadet diarahkan menjadi pribadi yang menjalankan kehidupan beragama sesuai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengamalan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing juga berlaku dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi.

"Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing," demikian penjelasan Kemhan dalam siaran pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, Minggu (23/8/2026).

Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental telah ditetapkan sebagai bagian dari hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar Kemhan dalam menjelaskan bahwa pengaturan pakaian selama kegiatan pendidikan tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Alasan Hijab Tidak Digunakan Saat Latsarmil

Kemhan juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan hijab dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang berlangsung di Akademi Militer, Magelang. Dalam kegiatan tertentu, kadet perempuan Muslim tidak menggunakan hijab.

Menurut Kemhan, kondisi tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis selama latihan. Pengaturan pakaian diterapkan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama ketika kegiatan membutuhkan keleluasaan bergerak atau melibatkan penggunaan perlengkapan latihan.

Kemhan menegaskan ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil. Aturan itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama para kadet.

Dalam aktivitas sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat mengenakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika kadet menjalani kegiatan magang.

Sementara itu, saat mengikuti pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan. Penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan keseragaman, kedisiplinan, keamanan, dan keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Peraturan Rektor Unhan juga mengatur bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan dengan mengikuti kaidah agama serta kepercayaan masing-masing kadet.

Seragam Kadet Akan Disesuaikan

Di tengah pembahasan mengenai hijab kadet Unhan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan seragam kadet. Penyesuaian tersebut diarahkan agar penggunaan hijab dapat diakomodasi bagi kadet perempuan Muslim.

Kemhan menyebut penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Tata cara pemakaiannya akan memperhatikan sejumlah aspek, termasuk kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bergerak selama mengikuti pendidikan dan latihan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Kemhan menilai diperlukan aturan yang lebih spesifik agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapan ketentuan mengenai hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Kemhan juga menekankan bahwa disiplin dan pembentukan karakter dalam pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian aturan seragam diharapkan dapat memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum mengatur secara spesifik penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Dengan demikian, penerapan aturan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet dapat memiliki pemahaman yang sama.

Kemhan Pastikan Evaluasi Berlanjut

Kemhan menyatakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unhan akan terus dilakukan. Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, dan berkarakter.

Selain itu, pendidikan kadet diharapkan menghasilkan sumber daya manusia pertahanan yang memiliki wawasan kebangsaan sekaligus menjunjung nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan.

Dengan penjelasan tersebut, Kemhan menegaskan bahwa tidak terdapat larangan umum terhadap penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim Unhan. Pengaturan pakaian dalam kegiatan tertentu, terutama latihan yang membutuhkan aspek keamanan, keselamatan, dan keleluasaan gerak, ditempatkan sebagai ketentuan teknis kegiatan.

Kemhan juga memastikan penyesuaian aturan seragam akan dilakukan untuk mengakomodasi penggunaan hijab secara seragam dan proporsional. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperjelas aturan sekaligus menjaga disiplin pendidikan kadet Unhan. (*)

Baca Juga

Tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat pencurian di toko handphone Plaza Andalas diamankan polisi setelah ditemukan di kawasan Kodaeral II.
Lari dari Polisi, Tiga Anak di Padang Pelaku Pencurian Plaza Andalas Malah Masuk Markas TNI
Video tak senonoh yang diduga memperlihatkan dua ASN Pemprov Sumbar berciuman di sebuah ruangan.
Video tak Senonoh Diduga Libatkan Oknum ASN Sumbar, Pemprov Tunggu Konfirmasi dan Verifikasi
DPR Soroti Ketentuan Jilbab Unhan: Harus Jelas, Tertulis, dan Punya Dasar Hukum
DPR Soroti Ketentuan Jilbab Unhan: Harus Jelas, Tertulis, dan Punya Dasar Hukum
Rencana CPNS 2027, Guru PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi
Rencana CPNS 2027, Guru PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi
Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Naik, Kemenag Siapkan Sistem Deteksi Dini Konflik
Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Naik, Kemenag Siapkan Sistem Deteksi Dini Konflik
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama sejumlah pihak melepas pengiriman bantuan rendang untuk korban gempa bumi NTT di Bandara Internasional Minangkabau.
Padang Kirim lagi Rendang untuk Korban Gempa Bumi NTT, Ada Target Bantuan Lim Ton