Smbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam sidang tersebut, Pemohon Fikri Haikal Harahap mempersempit ruang lingkup permohonannya dengan memusatkan pengujian pada Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan bagi bakal calon anggota legislatif. Dikutip dari laman MK, Jumat (7/8/2026).
Perubahan ruang lingkup permohonan itu disampaikan Fikri Haikal Harahap saat mengikuti sidang perbaikan permohonan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 secara daring pada Rabu (5/8/2026). Sebelumnya, permohonan diajukan terhadap keseluruhan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu. Namun, dalam perbaikan tersebut, fokus pengujian dipersempit hanya pada ketentuan huruf e.
“Objek permohonan dipersempit dan dipertegas menjadi norma spesifik Pasal 240 ayat (1) huruf e,” ujar Fikri dalam sidang perbaikan permohonan.
Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Pada huruf e disebutkan bahwa calon legislatif wajib memiliki pendidikan paling rendah lulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau satuan pendidikan lain yang sederajat.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut belum menunjukkan keterkaitan yang memadai antara syarat pencalonan dengan fungsi konstitusional anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fikri menilai persyaratan bagi calon anggota DPR seharusnya disusun dengan mempertimbangkan hubungan yang rasional antara syarat yang ditetapkan dan tugas konstitusional yang nantinya dijalankan oleh anggota legislatif.
Dalam permohonannya dijelaskan bahwa setiap undang-undang yang dibentuk DPR akan mengikat seluruh warga negara. Selain itu, setiap keputusan terkait anggaran negara akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik. Sementara itu, fungsi pengawasan DPR berperan dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kekuasaan eksekutif.
Pemohon berpandangan bahwa hubungan yang rasional tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara secara sewenang-wenang. Sebaliknya, pengaturan itu dinilai penting agar setiap persyaratan yang ditetapkan pembentuk undang-undang memiliki tujuan yang objektif, proporsional, serta selaras dengan amanat konstitusi.
Menurut Fikri, syarat berupa pendidikan formal semata belum cukup menjelaskan kaitannya dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan konstitusional DPR.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan persyaratan calon anggota DPR harus memiliki hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sesuai amar putusan Mahkamah sebagaimana dimohonkan dalam perkara tersebut.
Sidang perbaikan permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.
Dalam persidangan, Saldi Isra menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon belum dapat disahkan karena belum melalui proses legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemohon tidak meleges alat bukti yang disampaikan sehingga Majelis Hakim tidak dapat mengesahkan alat bukti dimaksud," kata Saldi Isra dalam persidangan. (*)














