Diduga Gunakan Surat Izin Palsu, Penjual Minuman Beralkohol di Atom Center Ditindak Satpol PP

Sumbardaily.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penindakan terhadap salah satu tempat usaha di kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Senin (18/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan penggunaan surat izin palsu untuk penjualan minuman beralkohol.

Dalam operasi pengawasan yang digelar di kawasan tersebut, petugas langsung mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dipajang di lokasi sebagai barang bukti.

Selain itu, pemilik usaha juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

Kasi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada dugaan penggunaan surat izin palsu, tetapi juga menyasar potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di seluruh kawasan Atom Center.

Menurut Harvi, petugas sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung terhadap surat izin yang dimiliki pelaku usaha melalui kode batang atau barcode di lapangan. Namun, dokumen izin tersebut tidak terdeteksi dalam sistem sehingga diduga palsu.

“Tadi kita sudah coba lakukan kode batang di lapangan terhadap surat izin yang dimiliki, namun tidak muncul surat yang dimaksud, diduga palsu, maka kita amankan dulu minuman beralkohol yang dipajang untuk barang bukti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat serta menjawab laporan masyarakat yang masuk ke satuan,” ujar Harvi.

Selain menyita minuman beralkohol, petugas Satpol PP juga mengamankan sejumlah alat elektronik milik pengusaha di lokasi penertiban.

Tidak hanya itu, beberapa unit dipan yang berada di sejumlah warung di kawasan Atom Center turut diamankan karena diduga digunakan untuk praktik perbuatan asusila.

Petugas juga menemukan adanya aktivitas usaha yang dinilai mengganggu ketenteraman warga sekitar. Salah satunya terkait penggunaan musik dengan volume tinggi tanpa izin resmi.

“Pemilik warung menghidupkan musiknya sangat keras sekali dan itu sangat mengganggu. Pemilik usaha juga tidak memiliki izin resmi untuk itu, maka perlu dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Semua barang bukti sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan,” kata Harvi Dasnoer.

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban di kawasan Atom Center akan terus dilakukan secara rutin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat Kota Padang.

Penindakan ini juga dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan setiap bentuk pelanggaran aturan, terutama yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Baca Juga

Anak Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Ketua TP-PKK Dian Fadly Amran Datang Bawa Bantuan dan Mainan
Anak Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Ketua TP-PKK Dian Fadly Amran Datang Bawa Bantuan dan Mainan
Pria Mengamuk di Padang Serang Personel Satpol PP dengan Gunting, Dua Orang Terluka
Pria Mengamuk di Padang Serang Personel Satpol PP dengan Gunting, Dua Orang Terluka
Satpol PP Padang Sudah 4 Kali Operasi Penertiban PKL Ilegal Sepanjang Mei 2026
Satpol PP Padang Sudah 4 Kali Operasi Penertiban PKL Ilegal Sepanjang Mei 2026
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 22 Pasangan Bukan Suami Istri
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 22 Pasangan Bukan Suami Istri
Satpol PP Padang Tertibkan Anjal, Pengemis hingga Pak Ogah di Sejumlah Lampu Merah
Satpol PP Padang Tertibkan Anjal, Pengemis hingga Pak Ogah di Sejumlah Lampu Merah
Kebakaran di Padang Tembus 100 Kasus hingga April 2026, Ini Penyebab Terbanyak
Kebakaran di Padang Tembus 100 Kasus hingga April 2026, Ini Penyebab Terbanyak