Sumbardaily.com – Proses pengadaan tanah Flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat (Sumbar) memasuki tahapan penting setelah panitia pengadaan tanah menyerahkan lahan bebas kepada instansi pelaksana proyek.
Penyerahan tersebut menjadi sinyal bahwa pembangunan infrastruktur strategis yang lama dinantikan masyarakat itu semakin mendekati tahap konstruksi.
Serah terima lahan bebas dilakukan oleh panitia pengadaan tanah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar sebagai pelaksana pembangunan. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Jumat (13/3/2026).
Dalam agenda yang sama, juga dilakukan simbolisasi penyerahan dokumen pendaftaran konsinyasi ke Pengadilan Negeri Padang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian administrasi dalam proses pengadaan tanah Flyover Sitinjau Lauik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Ia menyebut capaian ini sebagai tonggak penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur strategis di daerah berjalan lancar.
Menurut Mahyeldi, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sangat dinantikan karena jalur tersebut selama ini menjadi salah satu akses transportasi utama yang menghubungkan berbagai wilayah di Sumbar.
Meski memiliki peran vital sebagai jalur penghubung, kawasan Sitinjau Lauik juga dikenal sebagai titik rawan kecelakaan. Kondisi jalan yang curam serta banyaknya tikungan tajam membuat jalur tersebut sering menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
“Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan tidak hanya memperlancar arus transportasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintasi jalur tersebut,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek tersebut telah melalui sejumlah tahapan panjang sejak penetapan lokasi pada April 2024.
Tahapan tersebut dimulai dari pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Kantor Wilayah BPN Sumbar, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan musyawarah untuk penyelesaian hak atas tanah.
Mahyeldi menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjamin kepastian hukum serta memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh ganti kerugian secara layak dan adil.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengadaan tanah proyek tersebut. Dukungan datang dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat.
“Progres ini dapat dicapai berkat dukungan banyak pihak. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengadaan tanah ini,” kata Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, mengatakan proses pembebasan lahan untuk proyek Flyover Sitinjau Lauik sebelumnya sempat mengalami penyesuaian dari jadwal awal yang ditargetkan pada Oktober.
Namun berkat koordinasi yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait, proses tersebut kini dapat dipercepat sehingga tahapan penting dalam pengadaan tanah bisa segera diselesaikan.
“Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat. Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut,” ujar Muhibuddin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pengawalan serta pendampingan hukum terhadap proyek tersebut. Pendampingan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari intelijen, perdata, hingga tata usaha negara.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan proyek strategis ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Asisten Deputi Penyelenggara Tata Ruang dan Penataan Agraria Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Syahruddin, menilai pembangunan infrastruktur seperti flyover memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, keberadaan infrastruktur yang memadai dapat menjadi pendorong bagi peningkatan aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah.
Meski demikian, Syahruddin menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus direncanakan secara matang. Hal tersebut termasuk memperhatikan kesesuaian tata ruang serta aspek mitigasi bencana.
“Infrastruktur seperti jembatan layang dapat menjadi leverage pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh perencanaan yang tepat dan berbasis tata ruang,” jelasnya.
Dengan progres pengadaan tanah Flyover Sitinjau Lauik yang telah dicapai saat ini, pemerintah berharap pembangunan proyek tersebut dapat segera memasuki tahap konstruksi.
Pembangunan flyover ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah di Sumbar. (*)















