Sumbardaily.com, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-8, Selasa (18/11/2025).
Regulasi baru ini digadang-gadang sebagai pembaruan mendasar terhadap mekanisme penegakan hukum di Indonesia, termasuk tata cara penahanan yang selama ini dinilai sarat penilaian subjektif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sejumlah isu yang sebelumnya beredar di media sosial terkait kewenangan kepolisian dalam melakukan penahanan tanpa kejelasan tindak pidana adalah keliru.
"Aturan penahanan dalam KUHAP baru justru jauh lebih jelas, terukur, dan berbasis indikator objektif yang dapat diuji," katanya.
Penahanan dalam KUHAP yang baru disahkan, katanya, hanya dapat dilakukan melalui beberapa parameter yang sifatnya faktual.
Pertama, penahanan dijalankan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut.
"Syarat ini merupakan indikator paling nyata karena absennya tersangka tercatat secara administratif," katanya.
Selain itu, penahanan dapat dilakukan jika tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Sementara syarat ketiga berkaitan dengan tindakan menghambat proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa kategori ini dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi jalannya proses peradilan.
Obstruction of justice sendiri dipahami sebagai upaya yang disengaja untuk mengganggu proses penyelidikan, penyidikan, ataupun persidangan.
"Termasuk di dalamnya tindakan melarikan diri, memengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu, menghilangkan barang bukti, maupun melakukan tindak pidana selama proses hukum berjalan. Seluruh tindakan tersebut, telah diatur secara eksplisit dalam KUHAP baru sebagai dasar penahanan," katanya.
Ia kemudian membandingkan aturan baru tersebut dengan KUHAP warisan Orde Baru yang telah berlaku puluhan tahun. Dalam regulasi lama, penahanan ditentukan melalui tiga bentuk kekhawatiran, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Ketiga kategori itu terlalu subjektif dan penilaiannya sepenuhnya berada di tangan penyidik tanpa batasan objektif yang terukur," katanya.
Berbeda dengan KUHAP lama, ia menilai KUHAP baru memberikan ukuran yang lebih jelas dan dapat diuji secara hukum. Politisi Gerindra itu berharap keberadaan aturan tersebut mampu menutup ruang multitafsir yang selama ini memicu polemik penegakan hukum.
Selain mengatur parameter penahanan, KUHAP baru juga diklaim menempatkan restorative justice sebagai prinsip penting dalam penyelesaian perkara.
"Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan pembalasan, melalui mediasi atau dialog antara pelaku, korban atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara," katanya.
Lebih jauh, Habiburokhman menyebutkan bahwa sejumlah kasus yang terjadi selama penerapan KUHAP lama seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Ia mencontohkan perkara yang menyeret Roy Suryo beserta beberapa orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Kasus tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme pemulihan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, meskipun hal itu tidak dimungkinkan dalam aturan sebelumnya," katanya.
Dengan disahkannya regulasi baru ini, ia berharap penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih transparan, modern, dan berpihak pada kepastian hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa KUHAP yang baru dirancang untuk menghilangkan praktik-praktik subjektif yang selama ini dikritik publik dan disebut sebagai warisan dari sistem hukum era Orde Baru," tuturnya. (adl)
















