Pengamat Peringatkan Risiko "Negara Kepolisian" dari Revisi UU Polri

Pengamat Peringatkan Risiko "Negara Kepolisian" dari Revisi UU Polri

Ilustrasi Polri. (Dok. Istimewa)

Sumbardaily.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas di DPR RI memunculkan polemik besar di kalangan pengamat.

Perbedaan signifikan dalam jumlah pasal yang direvisi antara kedua RUU tersebut dikhawatirkan akan menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang berpotensi mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.

Dalam diskusi yang diselenggarakan Kamis (12/3/2025), Pengamat Politik dan Militer dari Universitas Nasional Jakarta, Slamet Ginting, mengemukakan temuan yang mengkhawatirkan terkait proses revisi kedua undang-undang tersebut.

Diskusi yang dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief ini mengungkap fakta bahwa terdapat kesenjangan besar dalam cakupan revisi: RUU TNI hanya mengalami perubahan pada tiga pasal, sementara RUU Polri direvisi hingga 47 pasal.

Ketidakseimbangan dalam proses revisi kedua undang-undang ini menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut.

Slamet Ginting mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perubahan masif pada RUU Polri berpotensi menciptakan institusi yang terlalu dominan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

"Perbedaan jumlah pasal yang direvisi ini sangat tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan serius tentang arah politik keamanan nasional kita," ungkap Ginting dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, revisi yang tidak seimbang ini bisa menggeser paradigma keamanan nasional Indonesia, dimana kepolisian akan memiliki peran yang jauh lebih besar dibandingkan dengan militer dalam berbagai sektor strategis.

Perluasan Peran Terbatas

Dalam revisi UU TNI, perubahan paling signifikan terkait dengan kemungkinan perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

Kewenangan baru ini akan berlaku pada 15 kementerian dan lembaga negara, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kejaksaan Agung/Pidana Militer.

Slamet Ginting mengingatkan bahwa meskipun perluasan ini terbatas, tetap ada risiko politisasi TNI jika tidak dikelola dengan baik.

Ia mencontohkan kasus Mayjen TNI Novi Helmi yang ditunjuk sebagai Kepala Bulog dan Letkol Teddy Indra yang menjabat di Sekretariat Kabinet.

"Perluasan peran TNI ini harus diatur dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan antara sektor sipil dan militer," tegas Ginting.

Berbeda dengan RUU TNI, revisi UU Polri mencakup perubahan fundamental pada 47 pasal.

Perluasan kewenangan Polri dalam RUU ini mencakup berbagai sektor strategis yang selama ini berada di luar yurisdiksi kepolisian.

Beberapa perubahan krusial dalam RUU Polri yang menjadi sorotan meliputi:

1. Ekspansi ke Wilayah Udara dan Laut

RUU Polri memberikan kewenangan baru bagi kepolisian untuk beroperasi di wilayah udara dan laut.

Perluasan teritorial ini berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan TNI Angkatan Udara dan Angkatan Laut yang selama ini memiliki otoritas di dua wilayah tersebut.

"Ini adalah pergeseran paradigma yang sangat signifikan. Selama ini, wilayah udara dan laut merupakan domain utama TNI. Dengan masuknya Polri ke wilayah ini, kita perlu mempertanyakan pembagian tugas antara kedua institusi ini," jelas Ginting.

2. Fleksibilitas Penempatan Personel

Tidak seperti TNI yang dibatasi pada 15 lembaga, RUU Polri memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi penempatan personel kepolisian di berbagai kementerian dan instansi pemerintah tanpa batasan yang jelas.

Hal ini berpotensi menciptakan jaringan pengaruh Polri yang lebih luas dalam struktur pemerintahan.

"Ketika personel Polri bisa ditempatkan di hampir semua instansi pemerintah, kita harus bertanya: apakah ini akan menciptakan dominasi satu institusi dalam pemerintahan?" tanya Ginting.

3. Status Brimob

Status dan fungsi Brigade Mobil (Brimob) dalam RUU Polri juga menjadi topik perdebatan.

Dengan kemampuan dan peralatan yang menyerupai pasukan paramiliter, namun tetap berada dalam struktur kepolisian, muncul pertanyaan tentang posisi dan pengawasan terhadap satuan khusus ini.

"Jika Brimob memiliki kapabilitas yang mendekati unit militer, seharusnya ada pertimbangan apakah mereka perlu berada di bawah pengawasan Kementerian Pertahanan, bukan hanya di bawah Polri," ungkap Ginting.

4. Perluasan Definisi Keamanan Nasional

RUU Polri juga memperluas definisi keamanan nasional yang menjadi lingkup kerja kepolisian.

Dengan definisi baru ini, Polri dapat masuk ke berbagai sektor strategis seperti keamanan pangan, energi, lingkungan, hingga keamanan siber.

"Perluasan definisi ini membuka pintu bagi Polri untuk terlibat dalam hampir semua aspek kehidupan bernegara. Ini bahkan melebihi kewenangan yang pernah dimiliki militer pada masa lalu," tegas Ginting.

Slamet Ginting menekankan bahwa ketimpangan dalam revisi kedua undang-undang ini berpotensi mengubah keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Jika kewenangan Polri terus diperluas tanpa batasan dan pengawasan yang memadai, Indonesia berisiko bergerak menuju model "negara kepolisian" di mana satu institusi memiliki pengaruh dominan.

"Saat ini kita melihat ketidakseimbangan yang sangat mencolok. Jika revisi ini dilanjutkan tanpa koreksi, kita sedang menuju negara kepolisian di mana kewenangan Polri akan melampaui batas-batas yang seharusnya," katanya.

Ginting menekankan pentingnya pembahasan kedua RUU ini dilakukan secara seimbang dan mendalam.

Pemberian kewenangan tambahan harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Revisi UU Polri dan TNI seharusnya menjadi bagian dari reformasi sektor keamanan yang berkelanjutan.

Namun, ketimpangan dalam proses revisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang arah reformasi tersebut.

"Reformasi sektor keamanan harus menciptakan keseimbangan kekuasaan, bukan dominasi satu institusi atas institusi lainnya. Jika dominasi Polri semakin menguat, kita perlu bertanya, apakah ini reformasi atau justru kemunduran menuju otoritarianisme dengan wajah baru?," katanya.

Sebagai penutup, Ginting menyerukan kepada para pembuat kebijakan untuk meninjau kembali proses revisi kedua undang-undang ini.

"Kepada DPR dan pemerintah, kami mendesak agar proses revisi kedua UU ini dijalankan dengan prinsip keseimbangan dan proporsionalitas. Keseimbangan kekuasaan adalah fondasi penting bagi sistem demokrasi kita, dan itu tidak boleh dikompromikan demi kepentingan jangka pendek," tuturnya. (red)

Baca Juga

Hutama Karya dan 3 BUMN Bangun 40 Biopori Jumbo, Bisa Olah 400 Kg Sampah per Hari
Hutama Karya dan 3 BUMN Bangun 40 Biopori Jumbo, Bisa Olah 400 Kg Sampah per Hari
Pemprov Sumbar Bentuk Tim Khusus Usut Rekaman Video yang Diduga Libatkan Kabiro PBJ
Pemprov Sumbar Bentuk Tim Khusus Usut Rekaman Video yang Diduga Libatkan Kabiro PBJ
Dirut Perumda Air Minum Padang Buka Suara soal Air Keruh dan Tuntutan Dicopot
Dirut Perumda Air Minum Padang Buka Suara soal Air Keruh dan Tuntutan Dicopot
Pemkab Dharmasraya Lakukan Penyegaran, 10 Pejabat Administrator Dilantik
Pemkab Dharmasraya Lakukan Penyegaran, 10 Pejabat Administrator Dilantik
Kepala DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta menyampaikan program perekrutan 60 Penggerak Pilah di Kantor DLH Padang.
DLH Padang Rekrut Mahasiswa Awasi Kebiasaan Buang Sampah, Masyarakat yang Abaikan Bisa Kehilangan Subsidi
Massa Garda Muda Merah Putih menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perumda Air Minum Kota Padang.
Massa Desak Dirut Perumda Air Minum Padang Dicopot, Singgung Soal Air Keruh hingga Kenaikan Tarif