Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan pada Pilkada 2024.
Persidangan yang berlangsung Jumat (10/1/2025) di Gedung I MK ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Perkara dengan nomor register 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Armen Syahjohan-Boy Iswarmen melalui kuasa hukum mereka, Rahmad Aldi dan Wikra Febrian.
Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan sebagai Termohon, dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Khairunas-Yulian Efi sebagai Pihak Terkait.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemohon mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasangan petahana.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan penggunaan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu oleh Khairunas.
"Kami menemukan adanya perbedaan mencolok pada dokumen pendidikan Pihak Terkait. Dalam ijazah yang digunakan untuk pendaftaran di KPU Solok Selatan, tertera bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan SMA Negeri 1 Padang. Namun, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) justru mencantumkan SMA YAPI sebagai almamaternya," papar Rahmad Aldi saat membacakan dalil permohonan dilansir dari laman resmi MK RI, Minggu (12/1/2025).
Rahmad Aldi juga menyampaikan bahwa dokumen pendidikan tersebut telah digunakan Khairunas sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok.
Menanggapi hal ini, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan pembuktian komprehensif di persidangan selanjutnya.
"Kami meminta baik Pemohon maupun Termohon untuk menyiapkan bukti-bukti terkait persoalan ijazah ini. KPU Solok Selatan juga harus memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi dokumen pada saat pendaftaran," tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Selain masalah ijazah, Pemohon juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solok Selatan oleh petahana.
Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa terdapat praktik pembagian sembako menggunakan anggaran daerah yang dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro setiap acara car free day pada hari Minggu.
"Kegiatan tersebut melibatkan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dengan sembako dikemas dalam kantong berwarna kuning," ungkap Rahmad Aldi.
Lebih lanjut, ia menambahkan adanya indikasi penyalahgunaan APBD untuk membayar transport peserta dalam acara pelatihan yang dipertanyakan keasliannya karena tidak ada narasumber.
Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan pasangan petahana juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut.
Menurut Pemohon, terdapat indikasi ASN membantu membagikan bantuan melalui acara-acara resmi yang ditujukan kepada pendukung pasangan incumbent, dengan koordinasi dilakukan melalui kecamatan dan nagari.
Permohonan ini semakin diperkuat dengan adanya dugaan intimidasi terhadap tim pemenangan Pemohon.
"Kami memiliki bukti video yang menunjukkan adanya penyerangan terhadap rumah relawan kami, bahkan rumah Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 juga menjadi sasaran," tegas Rahmad.
Berdasarkan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalam Pilkada Solok Selatan 2024.
Selain itu, mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.
Sidang PHPU ini menjadi sorotan publik mengingat sejumlah dugaan pelanggaran serius yang disampaikan Pemohon.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak. (red)
















