Ombudsman Tegur Telkom Witel Sumbar-Jambi soal Lubang Galian Berbahaya di Padang

Ombudsman Tegur Telkom Witel Sumbar-Jambi soal Lubang Galian Berbahaya di Padang

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi (kanan) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada GM Telkom Witel Sumbar-Jambi soal lubang galian (manhole) yang mengganggu jalan di Kota Padang, Senin (9/2/2026) siang. (Dok. Ombudsman)

Sumbardaily.com, Padang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan manhole atau lubang yang menutupi jalan milik PT Telkom Witel Sumbar-Jambi di Kota Padang.

Temuan tersebut berujung pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif kepada General Manager PT Telkom Witel Sumbar-Jambi sebagai bentuk peringatan sekaligus dorongan pembenahan menyeluruh.

"LHP itu merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Sumbar terkait insiden kecelakaan pengendara bermotor akibat kondisi manhole yang tidak layak di Jalan By Pass KM 8, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada tahun 2025," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Senin (9/2/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan aspek mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai PT Telkom Witel Sumbar-Jambi sebagai pihak yang memanfaatkan ruang jalan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bangunan manhole berada dalam kondisi aman.

Kewajiban tersebut, lanjut Adel, merujuk pada Pasal 7 huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

Aturan itu mewajibkan setiap pihak pemanfaat jalan, termasuk PT Telkom, untuk memelihara dan menjaga infrastruktur yang dibangun demi keselamatan umum.

Dalam praktiknya, pemeliharaan manhole didistribusikan kepada anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Telkom Akses.

"Namun, Ombudsman menemukan bahwa pengawasan dari PT Telkom Witel Sumbar-Jambi terhadap pelaksanaan tugas tersebut tidak berjalan secara aktif maupun terencana," ujar Adel.

Temuan lain menunjukkan bahwa perbaikan manhole yang dilakukan pasca kecelakaan pada 27 April 2025 tidak dikerjakan secara optimal.

"Kondisi manhole kembali mengalami kerusakan hanya sehari setelah diperbaiki. Fakta tersebut memperkuat indikasi lemahnya standar perbaikan dan kontrol kualitas," katanya.

Ombudsman Sumbar juga mencatat adanya ketidaksigapan PT Telkom Witel Sumbar-Jambi dalam merespons sejumlah surat resmi dari instansi terkait yang meminta perbaikan manhole di beberapa titik lain di Kota Padang.

"Situasi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi," ucapnya.

Selain aspek teknis, Ombudsman menyoroti persoalan koordinasi. Lemahnya komunikasi antara PT Telkom Witel Sumbar-Jambi, PT Telkom Akses, serta instansi pemerintah terkait dinilai berkontribusi terhadap lambannya penanganan kerusakan.

"Hingga pemeriksaan dilakukan, belum terdapat penunjukan narahubung resmi antarpihak dan belum tersedia kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat," kata Adel Wahidi.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Sumbar memberikan serangkaian tindakan korektif kepada GM PT Telkom Witel Sumbar-Jambi selaku Terlapor, serta kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai Pihak Terkait.

Tindakan tersebut meliputi, menginstruksikan PT Telkom Akses melakukan inventarisasi seluruh manhole di Kota Padang beserta kondisi fisiknya.

Menyusun dan menyerahkan dokumen evaluasi kinerja pemeliharaan manhole tahun 2025. Menyusun rencana kerja pemeliharaan manhole secara berkala.

Menindaklanjuti setiap surat dari instansi terkait secara cepat dan terukur. Mempublikasikan kanal pengaduan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

Serta, menetapkan narahubung resmi serta membentuk forum koordinasi lintas instansi.

"Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja sejak LHP diterima untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif tersebut. Ombudsman juga akan melakukan monitoring guna memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten," katanya.

Sementara itu, General Manager PT Telkom Witel Sumbar-Jambi, Muhammad Ihsan menyambut baik LHP yang disampaikan Ombudsman Sumbar dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh tindakan korektif yang diberikan. (adl)

Baca Juga

Kata Bupati Padang Pariaman Soal Pembebasan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi
Kata Bupati Padang Pariaman Soal Pembebasan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi
Semen Padang FC Tak Mau Terlena, Target Curi Poin dari Arema FC
Semen Padang FC Tak Mau Terlena, Target Curi Poin dari Arema FC
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Soal Isu Pengadaan Mobil Dinas, Pemkab Agam Klaim Tak Ada untuk Istri Bupati
Soal Isu Pengadaan Mobil Dinas, Pemkab Agam Klaim Tak Ada untuk Istri Bupati