Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk lima tahun ke depan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan bencana berulang. Langkah ini menjadi perhatian setelah Tanah Datar mengalami kejadian bencana pada 2024, 2025, dan 2026 yang berdampak pada masyarakat, menimbulkan korban jiwa, merusak infrastruktur, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar, Abdurahman Hadi, menegaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut membutuhkan keterlibatan aktif seluruh camat. Mereka diminta menyampaikan informasi, masukan, serta gambaran kondisi wilayah masing-masing, terutama mengenai potensi ancaman bencana dan persoalan yang ditemukan di lapangan.
Menurut Abdurahman, informasi dari kecamatan menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen KRB tidak hanya mengandalkan data umum, tetapi juga menggambarkan kondisi nyata di setiap wilayah. Pemetaan yang menyeluruh diharapkan membantu pemerintah daerah memperkirakan potensi ancaman, menentukan langkah mitigasi, serta meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian material apabila bencana kembali terjadi.
Hal tersebut disampaikan Abdurahman saat membuka Workshop dan Sosialisasi Kajian Risiko Bencana Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar, Senin (12/10/2026).
Pada kesempatan itu, Abdurahman mengingatkan bahwa kejadian bencana selama tiga tahun berturut-turut menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan. Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar berbagai potensi ancaman dapat diantisipasi dengan perencanaan yang lebih matang.
“Di Kabupaten Tanah Datar, bencana terjadi pada tahun 2024, 2025, dan 2026. Tiga kali bencana secara berurutan ini menjadikan kita tentu harus lebih siap terhadap kemungkinan bencana yang akan terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Abdurahman menjelaskan, keterlibatan camat diperlukan karena mereka memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi geografis dan persoalan di wilayah masing-masing. Informasi tersebut akan disampaikan kepada konsultan perencana untuk dihimpun sebagai bahan penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Tanah Datar untuk periode lima tahun mendatang.
“Kita berharap dokumen kajian risiko bencana ini mendapatkan banyak masukan dari kecamatan. Karena itu, kehadiran Bapak dan Ibu camat sangat penting agar informasi, permasalahan, serta hasil kajian lapangan dapat disampaikan kepada konsultan perencana untuk dihimpun menjadi dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Tanah Datar dalam rentang lima tahun ke depan,” tegasnya.
Ia juga meminta camat yang berhalangan hadir agar berkoordinasi dengan pihak yang mewakili. Dengan demikian, informasi penting mengenai kondisi dan potensi ancaman bencana di setiap kecamatan tetap dapat disampaikan untuk dipertimbangkan dalam dokumen tersebut.
Pemetaan Risiko Tak Cukup Mengandalkan Data Umum
Abdurahman menekankan bahwa dokumen KRB harus disusun berdasarkan gambaran kondisi yang sebenarnya di lapangan. Kajian tersebut perlu mencakup informasi mengenai daerah rawan bencana, tingkat kerentanan masyarakat, kondisi infrastruktur, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan daerah dalam menghadapi bencana.
Kelengkapan informasi tersebut diperlukan agar dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan tingkat risiko di setiap wilayah secara lebih menyeluruh. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki bahan yang lebih memadai untuk merencanakan langkah penanggulangan dan mengantisipasi kemungkinan dampak bencana.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan masukan dari kecamatan. Sebab, informasi yang tidak tercatat dalam kajian berpotensi menjadi kendala ketika pemerintah membutuhkan data untuk menentukan tindakan saat bencana terjadi.
“Jangan sampai kajian risiko bencana ini tidak mendapatkan masukan dari kecamatan, lalu ketika terjadi bencana, informasi penting yang seharusnya bisa diakomodasi justru tidak tercantum dalam dokumen,” ungkapnya.
Selain memperhatikan wilayah yang pernah terdampak, pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi kemungkinan bencana di kawasan lain yang belum pernah mengalami kejadian serupa. Menurut Abdurahman, pengalaman bencana di suatu wilayah tidak berarti daerah lain terbebas dari ancaman.
Karena itu, pemetaan ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah perlu dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan dokumen KRB yang dapat digunakan sebagai acuan selama lima tahun ke depan, termasuk dalam mengenali potensi ancaman dan mempertimbangkan kebutuhan penanganan di masing-masing kecamatan.
Abdurahman berharap dokumen tersebut membantu pemerintah daerah memprediksi potensi ancaman, menyusun langkah mitigasi, serta menekan risiko jatuhnya korban jiwa dan kerugian material. Upaya antisipasi juga diperlukan untuk mengurangi kemungkinan terganggunya kehidupan masyarakat ketika bencana kembali terjadi.
“Kita sebagai manusia tentu harus berikhtiar untuk meminimalkan risiko dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya korban jiwa, kerugian material, serta terganggunya kehidupan masyarakat. Mudah-mudahan melalui upaya ini, dampak yang ditimbulkan dari bencana dapat menjadi lebih kecil,” tuturnya.
Dokumen KRB Baru Disusun Setelah Masa Berlaku Berakhir
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Tanah Datar, Sofyan Ali Azumara, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana yang baru dilakukan karena dokumen sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada 2025. Dokumen pengganti tersebut akan menjadi acuan untuk periode lima tahun berikutnya.
Sofyan berharap workshop dan sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan para peserta untuk memberikan informasi mengenai potensi bencana di wilayah masing-masing. Masukan dari pemerintah kecamatan dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar bahan penyusunan kajian semakin lengkap.
“Besar harapan kami kepada Bapak dan Ibu semuanya agar melalui workshop ini dapat memberikan informasi terkait potensi bencana yang ada di masing-masing kecamatan, sehingga penyusunan dokumen ini menjadi lebih sempurna,” ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, BPBD Kabupaten Tanah Datar turut melibatkan konsultan tenaga ahli yang berpengalaman menyusun kajian risiko bencana di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Konsultan tersebut dilibatkan untuk mendukung penyusunan dokumen yang akan menjadi acuan pemerintah daerah selama lima tahun mendatang. (*)
















