Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi penerapan Program Wajib Halal Oktober 2026 yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Kepastian kehalalan produk juga diyakini dapat memperkuat daya saing UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Sosialisasi mengenai program tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Sangir Jujuan. Kegiatan berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) rutin pada Minggu (7/6/2026).
Pemerintah mengingatkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, berbagai produk dan layanan wajib memiliki sertifikasi halal di Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa penyembelihan.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengatakan pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan dan nagari akan terus mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal.
"Pemerintah kabupaten, kecamatan, dan nagari kita sosialisasikan kepada pelaku UMKM di wilayah masing-masing segera urus sertifikasi halal," kata Khairunas saat melaksanakan CFD di RTH Padang Aro.
Hal senada disampaikan Staf Ahli Bupati, Dr. Novirman. Ia mengungkapkan bahwa dari lebih dari 3.800 UMKM yang ada di Solok Selatan, saat ini baru sekitar 39 persen yang telah memiliki sertifikat halal.
Menurutnya, masih tersedia waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Oktober 2026.
"Masih ada waktu sampai Oktober nanti untuk mengurus sertifikasi Halal. Bagi yang sudah memiliki sertifikasi Halal, pertahankan, jangan sampai dicabut," ujar Novirman saat mengikuti kegiatan CFD di RTH Muara Labuh.
Lebih lanjut, Novirman menilai sertifikasi halal tidak hanya penting dari sisi kepatuhan aturan, tetapi juga menjadi peluang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar. Hal ini sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang mendorong UMKM naik kelas dan semakin kompetitif.
Dengan masih rendahnya persentase UMKM yang telah mengantongi sertifikasi halal, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera mengurus sertifikasi.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM Solok Selatan. (*)
















