Sumbardaily.com, Padang – Walhi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Sumbar menyoroti dugaan praktik pembekingan tambang ilegal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dalam diskusi bertajuk "Mampukah Kapolri Sapu Bersih Tambang Ilegal di Sumatera Barat" yang digelar sebagai respons atas tragedi penembakan di markas Polres Solok Selatan pada Jumat, (22/11/2024) lalu, terungkap berbagai temuan mengejutkan.
Berdasarkan data terbaru Walhi Sumbar, terdapat 49 titik tambang ilegal yang tersebar di aliran Sub DAS Batang Hari, dengan total luas mencapai 1.612,66 hektar.
Lebih mencengangkan lagi, total luas tambang emas ilegal di empat kabupaten—Sijunjung, Dharmasraya, Solok, dan Solok Selatan—mencapai 7.662 hektar.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak sekadar merusak lingkungan, melainkan telah menciptakan ekosistem kerusakan berkelanjutan. Bencana ekologis seperti banjir dan longsor kini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat setempat.
Peneliti dari Universitas Andalas (Unand), Dewi Anggraini, menyoroti kompleksitas permasalahan tambang ilegal yang telah berkembang sejak awal 1990-an.
"Dari awal 90-an, tambang ilegal di Sijunjung sudah ada, namun sejak 2005, dampaknya semakin parah dengan penggunaan mesin dompeng yang meluas ke lahan pertanian dan perkebunan," ujarnya dalam diskusi yang berlangsung di Padang, Rabu (4/12/2024).
Aktivitas tambang ilegal ini tidak sekadar merusak lingkungan, tetapi juga mengancam sistem mata pencaharian masyarakat lokal. Saat harga emas fluktuatif, masyarakat yang semula mengandalkan pertanian dan perkebunan kini semakin terdorong beralih ke sektor pertambangan ilegal, yang pada gilirannya semakin mengikis sumber daya alam.
Dewi menjelaskan kompleksitas jaringan tambang ilegal yang melibatkan berbagai aktor. Rantai ini terdiri dari pemilik modal, pemilik lahan, operator mesin dompeng, suplier bahan bakar, dan pekerja tambang.
Menurutnya, pemilik modal bukanlah masyarakat setempat, melainkan pihak-pihak dengan kekuatan finansial dan koneksi. Pembagian keuntungan pun tidak merata.
"Pemilik modal bisa mendapatkan 50% dari pembagian hasil, sementara pemilik lahan biasanya memperoleh sekitar 20%," jelasnya.
Dewi juga mengungkapkan peran oknum aparat dalam melindungi operasi tambang ilegal. "Biasanya ada pembekingan dari oknum aparat. Informasi tentang razia sering bocor, sehingga pekerja tambang dan peralatan bisa libur sementara. Itu bukan gratis, masyarakat biasanya menyetor," ungkap Dewi.
Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, secara tegas mengungkap adanya aliran dana ilegal yang diterima aparat kepolisian. Menurutnya, seorang Kapolres diduga menerima setoran mencapai Rp600 juta per bulan dari aktivitas tambang ilegal.
"Tambang ilegal merupakan kejahatan terbuka yang berbeda dengan kejahatan seperti narkotika atau terorisme," ujar Wengki. Ia mengkritik lemahnya upaya pemberantasan, meskipun telah ada telegram dari Kapolda untuk mendata tambang ilegal.
Ihsan Riswandi dari PBHI Sumbar menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten. "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal, namun penegakannya masih lemah," tegasnya.
Para narasumber sepakat bahwa dibutuhkan pendekatan komprehensif untuk mengatasi masalah ini, termasuk pembentukan tim khusus, penegakan hukum tanpa diskriminasi, dan program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat. (red)
















