Sumbardaily.com, Padang – Seorang pria yang berpura-pura cacat untuk mengemis di jalanan Kota Padang akhirnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (24/7/2025) sore. Aksi pria tersebut dinilai membahayakan karena dilakukan dengan cara ngesot di badan jalan kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Penertiban dilakukan setelah warga melaporkan keberadaan pria tersebut. Selain membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan, pria itu ternyata bukan penyandang disabilitas sebagaimana yang ditampilkannya saat mengemis.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan bahwa aksi mengemis di jalanan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Dia berpura-pura cacat agar menarik belas kasihan. Setelah diamankan, ternyata fisiknya sempurna. Dari pengakuannya, ia bisa memperoleh uang hingga Rp 400.000 per hari,” ujar Rozaldi.
Menurut Rozaldi, tindakan berpura-pura seperti itu sangat merugikan masyarakat dan mencoreng upaya pemerintah dalam menertibkan ketertiban umum. Ia juga menyayangkan masih adanya warga yang lebih memilih mengemis ketimbang bekerja secara layak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pengemis di badan jalan maupun di perempatan lampu merah,” tambahnya.
Rozaldi juga mengajak masyarakat agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan sosial, dan tidak sembarangan memberi di jalan karena hal tersebut justru memelihara praktik-praktik tidak jujur seperti ini. (red)















