Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) usut kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan April 2024 lalu. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa.
"Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari BPBD Sumbar, Inspektorat Sumbar, pihak rekanan pengadaan, termasuk satu saksi ahli," ujarnya.
Hadiman menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada pengadaan face shield atau pelindung wajah selama pandemi Covid-19.
Terdapat anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang nilainya mencapai ratusan miliar dalam ratusan kontrak dan ratusan produk.
"Ada dua kontrak yang diselidiki. Pagu anggarannya mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020. Hasilnya, ada dugaan mark up atau penggelembungan harga," ungkapnya.
Lebih lanjut Hadiman menambahkan, pihaknya telah meminta Auditor Internal Kejati Sumbar untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negaranya. Begitu hasilnya keluar, akan segera kami tetapkan tersangka," sebut Hadiman. (red)
















