Sumbardaily.com – Update harga emas Antam pada Kamis malam (26/2/2026), resmi dipublikasikan. Berdasarkan pembaruan yang dirilis Galeri24 Pegadaian, pecahan 1 gram tercatat berada di angka Rp3.283.000 untuk harga jual, sementara harga buyback berada di level Rp2.872.000.
Angka tersebut menjadi patokan utama dalam perdagangan Kamis malam, terutama bagi masyarakat yang berencana melakukan pembelian atau penjualan emas Antam.
Berikut rincian lengkap harga berdasarkan pembaruan Kamis malam, 26 Februari 2026:
- 0,5 gram: Harga jual Rp1.696.000 | Harga buyback Rp1.436.000
- 1 gram: Harga jual Rp3.283.000 | Harga buyback Rp2.872.000
- 2 gram: Harga jual Rp6.500.000 | Harga buyback Rp5.745.000
- 3 gram: Harga jual Rp9.723.000 | Harga buyback Rp8.617.000
- 5 gram: Harga jual Rp16.168.000 | Harga buyback Rp14.362.000
- 10 gram: Harga jual Rp32.276.000 | Harga buyback Rp28.725.000
- 25 gram: Harga jual Rp80.554.000 | Harga buyback Rp71.460.000
- 50 gram: Harga jual Rp161.023.000 | Harga buyback Rp142.921.000
- 100 gram: Harga jual Rp321.961.000 | Harga buyback Rp285.842.000
- 250 gram: Harga jual Rp804.617.000 | Harga buyback Rp711.085.000
- 500 gram: Harga jual Rp1.609.006.000 | Harga buyback Rp1.422.171.000
- 1000 gram: Harga jual Rp3.217.968.000 | Harga buyback Rp2.844.342.000
Dari data tersebut, terlihat bahwa pecahan terbesar 1000 gram dipatok pada harga jual Rp3.217.968.000, sedangkan harga buyback berada di angka Rp2.844.342.000.
Sementara itu, untuk pecahan 0,5 gram, harga jual tercatat Rp1.696.000 dengan buyback Rp1.436.000.
Selisih Harga Jual dan Buyback Jadi Pertimbangan
Dalam setiap pembaruan, selisih antara harga jual dan harga buyback menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan publik. Pada pecahan 1 gram, misalnya, terdapat perbedaan antara Rp3.283.000 untuk harga jual dan Rp2.872.000 untuk harga buyback.
Pola serupa juga terlihat pada seluruh ukuran lainnya. Mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram, masing-masing memiliki selisih harga yang berbeda antara nilai jual dan buyback. Informasi ini menjadi pertimbangan sebelum masyarakat mengambil keputusan transaksi. (pooke)












