Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Melalui keputusan resmi, Gubernur Mahyeldi Ansharullah menetapkan besaran upah minimum sebesar Rp2.994.193,47 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang.
Penetapan upah minimum provinsi dilandasi dua pertimbangan utama: memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan menjaga daya beli pekerja.
Secara yuridis, kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi kunci, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur Mahyeldi menegaskan beberapa poin penting terkait kebijakan UMP 2025. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Pengecualian besaran upah akan diberlakukan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dilarang menurunkan upah. Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran upah mengacu pada UMP.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan akan merujuk pada struktur dan skala upah yang berlaku.
Penting untuk dicatat, tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan tetap akan diberikan kepada pekerja.
Pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Pemprov Sumbar ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan pelaku usaha di wilayah Sumbar. (red)
















