UMP Sumbar Tahun 2023 Naik Rp229.937 jadi Rp2.742.476

UMP Sumbar Tahun 2023 Naik Rp229.937 jadi Rp2.742.476

Ilustrasi UMP (Foto: Istimewa)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar naik menjadi Rp2.742.476 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Jika dibanding tahun sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2023 ini naik 9,15 persen atau sebesar Rp229.937.

Kenaikan UMP Sumbar ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023.

Dalam SK itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023.

Kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundangan.

Baca Juga:

Korban Gempa Cianjur 321 Orang, TRC Semen Padang Cari Korban Tertimbun Longsor

“Perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengatakan, upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Mahyeldi.

Namun tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” sebut Mahyeldi. (ik)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Serahkan Rekomendasi Seminar Wakaf Internasional ke Kemenag
Pemprov Sumbar Serahkan Rekomendasi Seminar Wakaf Internasional ke Kemenag
Tol Sicincin–Bukittinggi Ditargetkan Beroperasi 2031, Pemerintah Buka Peluang Percepatan
Tol Sicincin–Bukittinggi Ditargetkan Beroperasi 2031, Pemerintah Buka Peluang Percepatan
Safari Ramadhan 2026 Difokuskan ke Daerah Terdampak Bencana di Sumbar
Safari Ramadhan 2026 Difokuskan ke Daerah Terdampak Bencana di Sumbar
Rehab dan Rekon Pascabencana, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp2,6 Triliun untuk Sumbar
Rehab dan Rekon Pascabencana, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp2,6 Triliun untuk Sumbar
Kementerian PU Pastikan Penanganan Jalan Malalak, Anggaran Rp667 Miliar Disiapkan
Kementerian PU Pastikan Penanganan Jalan Malalak, Anggaran Rp667 Miliar Disiapkan
Pemprov Sumbar Dorong OPD Bentuk Unit Pengaduan dengan Pendampingan Ombudsman
Pemprov Sumbar Dorong OPD Bentuk Unit Pengaduan dengan Pendampingan Ombudsman