Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar naik menjadi Rp2.742.476 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Jika dibanding tahun sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2023 ini naik 9,15 persen atau sebesar Rp229.937.
Kenaikan UMP Sumbar ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023.
Dalam SK itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023.
Kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundangan.
Baca Juga:
Korban Gempa Cianjur 321 Orang, TRC Semen Padang Cari Korban Tertimbun Longsor
“Perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi juga mengatakan, upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Mahyeldi.
Namun tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” sebut Mahyeldi. (ik)