Sumbardaily.com, Padang Panjang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dua pria paruh baya berhasil diringkus petugas saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Balai-balai, Padang Panjang Barat, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan menjelang waktu salat Jumat sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua tersangka yang berinisial S dan F ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang menikmati barang haram tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan informasi penangkapan kedua tersangka tersebut.
Menurutnya, operasi penindakan ini berawal dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan mencurigakan di sebuah kontrakan di Gang Edelweiss, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat," ungkap Kartyana.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Aipda Fadly Adika segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan kedua tersangka tengah asik mengonsumsi sabu.
"Tim kami menemukan kedua pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan," katanya.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai rumah, beserta alat hisap sabu atau bong yang digunakan kedua tersangka untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut.
"Barang bukti berupa sabu dan alat penggunaannya telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kartyana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Padang Panjang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," imbuh Kartyana. (red)
















