Sumbardaily.com, Padang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menetapkan satu orang berinisial RB sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tersangka RB berperan menjadi koordinator operasional kegiatan penambangan yang menyalahi aturan tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa tersangka akan dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," jelasnya pada Selasa (7/1/2025).
Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat, termasuk dua unit ekskavator.
"Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambah Muhammad Yasin.
Kasus ini terungkap melalui operasi penertiban yang dilaksanakan Polresta Padang bersama Polsek Kuranji pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat unit ekskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kami masih mendalami peran dari pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ini," ujar Muhammad Yasin.
Sebelumnya, penertiban ini dilakukan terhadap aktivitas penambangan yang beroperasi di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan kerusakan lingkungan.
Proses penindakan kasus ini telah melalui serangkaian tahapan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemeriksaan awal, pengambilan keterangan saksi, verifikasi titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, hingga konsultasi dengan ahli pertambangan dan minerba. (red)