Tak Miliki KTP di Lokasi Hiburan Malam, 7 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang

Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang mengamankan terhadap 14 perempuan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam operasi pada Minggu dini hari (30/6/2024).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Padang.

Plh Kepala Satpol PP Kota Padang, Saraman menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di beberapa lokasi hiburan malam dan sepanjang kawasan Khatib Sulaiman.

"Personil kami berhasil mengamankan tujuh orang pengunjung tanpa KTP di lokasi hiburan malam dan tujuh orang lainnya di sepanjang kawasan Khatib Sulaiman," ujar Saraman.

Tindakan pengamanan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Para pelanggar dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Rozaldi Rosman menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam melakukan pengawasan dan menjaga ketertiban serta kenyamanan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif untuk menegakkan peraturan daerah," tegas Rozaldi.

Langkah selanjutnya, para pelanggar akan menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif yang telah dilakukan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak memiliki identitas kependudukan yang sah.

Operasi ini merupakan bentuk implementasi dari fungsi Satpol PP Padang sebagai penegak Peraturan Daerah dan pelaksana ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Pentingnya memiliki KTP tidak hanya terkait dengan aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat Kota Padang diimbau untuk selalu membawa KTP saat beraktivitas, terutama ketika mengunjungi tempat-tempat hiburan atau berada di area publik.

Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memudahkan proses identifikasi dalam berbagai keperluan.

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. (red)

Baca Juga

Revitalisasi Pasar Raya Padang, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Pengawasan Kos-kosan dan Penginapan di Padang Diperketat, Pelanggar Terancam Sanksi
Pengawasan Kos-kosan dan Penginapan di Padang Diperketat, Pelanggar Terancam Sanksi
Petugas Satpol PP dan tim gabungan membongkar bangunan tambahan milik pedagang kaki lima di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang.
Kawasan Wisata Pantai Padang Dibersihkan dari Bangunan tak Sesuai Aturan
Satpol PP Padang Razia Warnet di Gunung Pangilun, Sejumlah Remaja Diamankan
Satpol PP Padang Razia Warnet di Gunung Pangilun, Sejumlah Remaja Diamankan
Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang
Abaikan Peringatan, Lapak Warung di Atas Trotoar Ditertibkan Satpol PP Padang
Pengawasan Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan 13 Orang dan Temukan Dugaan Pelanggaran 
Pengawasan Kos-kosan di Padang, Satpol PP Amankan 13 Orang dan Temukan Dugaan Pelanggaran