Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar naik menjadi Rp2.742.476 berlaku mulai 1 Januari 2023. Jika dibanding tahun sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2023...
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar naik menjadi Rp2.742.476 berlaku mulai 1 Januari 2023. Jika dibanding tahun sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2023...