Sumbardaily.com, Padang – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka pada 19 hingga 22 Juni 2025. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi http://www.psb.diknaspadang.id.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Nurfitri, menyampaikan bahwa sistem pendaftaran tahun ini kembali mengadopsi model online dengan pembagian empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
"Bagi calon murid dari luar Kota Padang, tamatan sebelum tahun 2025, maupun lulusan program Paket A, proses awal pendaftaran dilakukan secara langsung (offline) untuk mendapatkan akun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang," ujar Nurfitri, Rabu (18/6/2025).
Sebaliknya, bagi tamatan SD atau MI di Kota Padang tahun 2025, akun pendaftaran akan diberikan langsung oleh sekolah asal masing-masing. Calon murid yang telah mendapatkan akun dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui laman resmi SPMB.
Empat Jalur Pendaftaran
1. Jalur Domisili (Wilayah Tertentu)
Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik lulusan SD sederajat di Kota Padang yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditentukan. Bukti domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling lambat pada 23 Juni 2024. Jalur domisili mengakomodasi 45 persen dari total daya tampung sekolah.
Seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika terdapat kesamaan jarak, maka usia yang lebih tua menjadi prioritas. Jika usia juga sama, maka pendaftar lebih awal yang diutamakan.
2. Jalur Afirmasi (Tanpa Batas Wilayah)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bagi penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan atau panti sosial. Kuota jalur afirmasi sebesar 23 persen, dengan 18 persen untuk keluarga tidak mampu dan lima persen untuk murid disabilitas.
Bagi penyandang disabilitas, wajib mengunggah surat hasil asesmen dari UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif. Sementara murid dari panti asuhan harus menyertakan surat keterangan dari kepala panti yang diketahui lurah setempat.
Pemeringkatan dilakukan serupa dengan jalur domisili, yakni berdasarkan jarak, usia, dan waktu pendaftaran.
3. Jalur Prestasi (Tanpa Batas Wilayah)
Kuota jalur ini sebesar 27 persen, terbagi menjadi tiga bagian: sembilan persen untuk prestasi nilai rapor, sembilan persen untuk prestasi akademik, dan sembilan persen untuk prestasi non-akademik.
Jalur prestasi dapat diikuti oleh lulusan SD sederajat di Kota Padang. Jalur nilai rapor menggunakan rata-rata nilai delapan mata pelajaran sejak kelas IV semester I hingga kelas VI semester I.
Jalur prestasi akademik dan non-akademik memerlukan surat keterangan validasi prestasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Prestasi yang diakui adalah yang diterbitkan maksimal tiga tahun sebelumnya dan berlaku untuk prestasi individu maupun kelompok.
Seleksi didasarkan pada nilai tertinggi. Jika nilai sama, maka ditentukan berdasarkan jarak, usia, dan waktu pendaftaran.
4. Jalur Mutasi (Tanpa Batas Wilayah)
Jalur ini menyediakan lima persen kuota, terdiri dari dua persen untuk anak kandung guru dan tiga persen bagi lulusan SD luar Kota Padang. Jalur mutasi juga bisa dimanfaatkan oleh calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali.
Syarat utama adalah adanya surat tugas dari instansi tempat orang tua bekerja dan surat keterangan pindah domisili. Anak guru wajib melampirkan surat tugas orang tua di sekolah tujuan dan salinan KK.
Pemeringkatan seleksi mengikuti prinsip umum: jarak, usia, dan waktu pendaftaran.
Jadwal Pelaksanaan SPMB SMP 2025
- Pra-Pendaftaran (untuk luar Kota Padang, Paket A, tamatan sebelum 2025): 16-20 Juni 2025
- Pendaftaran Online: 19-22 Juni 2025
- Verifikasi dan Validasi Berkas: 20-23 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 24 Juni 2025
- Pendaftaran Ulang: 25-26 Juni 2025
- Pengumuman Cadangan (setiap jalur): 27 Juni 2025
- Pendaftaran Cadangan: 28 Juni 2025
- Pengumuman Lulus Cadangan: 28 Juni 2025
- Pendaftaran Ulang Lulus Cadangan: 28 Juni 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk mencermati jalur yang sesuai dengan kondisi dan dokumen pendukung yang dimiliki. Selain itu, waktu dan ketepatan unggahan data menjadi faktor penting dalam proses seleksi SPMB. (red)
















