Sopir Angkot di Padang Panjang Pelaku Rudapaksa Ditangkap usai Buron Sejak Oktober 2024

Sopir Angkot di Padang Panjang Pelaku Rudapaksa Ditangkap usai Buron Sejak Oktober 2024

Ilustrasi Pencabulan (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang Panjang - Tim Macan Marapi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Jumat (18/7/2025) pukul 15.30 WIB.

Tersangka berinisial RS (24 tahun), berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota, ditangkap tanpa perlawanan di area parkir Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke jajaran kepolisian.

"Tim Satreskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi," ungkapnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila dan rudapaksa terhadap korban berinisial AP (17 tahun).

Tindakan kriminal tersebut diduga terjadi pada Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di dalam kendaraan angkot di wilayah Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kronologi kejadian dimulai ketika korban menjalin hubungan dengan tersangka sejak Desember 2023.

Memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi angkot, tersangka kerap mengajak korban melakukan perbuatan terlarang.

Insiden pertama terjadi saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot yang dikemudikan tersangka.

Setelah mengantar penumpang lain ke terminal, tersangka membawa korban ke kediamannya.

Kendaraan angkot diparkir di dekat rumah tersangka, kemudian di sinilah terjadi perbuatan rudapaksa. Tersangka kemudian mengantarkan korban pulang setelah melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Tindakan kriminal ini berlangsung berulang kali, tercatat sebanyak empat kali hingga tahun 2024, semuanya dilakukan di dalam kendaraan angkot.

Akibat perbuatan tersangka, korban kini dalam kondisi hamil. Kondisi inilah yang mendorong orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 76D dan Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang.

"Korban juga memperoleh layanan trauma healing dari pihak terkait untuk pemulihan kondisi psikologisnya," katanya.

Polres Padang Panjang mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau rudapaksa terhadap anak.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Perlindungan terhadap generasi muda merupakan tanggung jawab bersama," tuturnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adl)

Baca Juga

Dalih Cari Sinyal Internet, Pemuda Sijunjung Diduga Cabuli Anak SMP di Kandang Ayam
Dalih Cari Sinyal Internet, Pemuda Sijunjung Diduga Cabuli Anak SMP di Kandang Ayam
Silaiang Padang Panjang Dilanda Banjir Bandang, Ini Daftar Korban dan Kondisinya
Silaiang Padang Panjang Dilanda Banjir Bandang, Ini Daftar Korban dan Kondisinya
Mahasiswi Polisikan Oknum ASN yang Pasang Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Indekos Padang Panjang
Mahasiswi Polisikan Oknum ASN yang Pasang Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Indekos Padang Panjang
Kakek di Pesisir Selatan Tega Cabuli Anak, Modus Iming-Iming Uang Jajan
Kakek di Pesisir Selatan Tega Cabuli Anak, Modus Iming-Iming Uang Jajan
Akhir Pelarian Gaek Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Pesisir Selatan
Akhir Pelarian Gaek Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Pesisir Selatan
Balas Dendam, Ayah di Padang Pariaman Habisi Nyawa Pelaku yang Cabuli Anak Kandungnya
Balas Dendam, Ayah di Padang Pariaman Habisi Nyawa Pelaku yang Cabuli Anak Kandungnya