Sumbardaily.com, Pariaman - Sempat melarikan diri, seorang pria paruh baya pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Pelaku diketahui berinisial JA (54) warga Korong Padang Gelapung, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial R yang saat ini masih duduk dibangku kelas 4 SD.
"Korban merupakan tetangga pelaku sendiri. Pencabulan dilakukan pelaku pada bulan November 2022,” ujar Agustinus, Minggu (20/8/2023).
Menurut Agustinus JA melarikan diri ke perkampungan dalam Thumberua, Desa Amorosa, Kecamatan Lalomatua, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (11/8/2023).
Setelah berangkat ke lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Lolowa’u, pelaku berhasil diringkus meski sempat melakukan perlawanan.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengenali korban dan mengakui telah menyetubuhi korban hingga beberapa kali," kata Agustinus.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk diproses secara hukum," tambah Agustinus. (red)