Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di sejumlah titik di wilayah Padang Timur, Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di ruang publik. Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama.
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi aktivitas PKL, seperti Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan. Dalam kegiatan ini, petugas menertibkan lapak dagangan yang menempati fasilitas umum, termasuk meja, kursi, dan tenda.
Tidak hanya lapak, Satpol PP juga mengamankan lima unit sepeda listrik yang telah dimodifikasi untuk berjualan minuman kopi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai bagian dari proses penindakan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga estetika kota dan memastikan ruang publik tidak disalahgunakan.
"Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan kenyamanan dan keteraturan di lingkungan kota. Kami mengimbau para pedagang agar tidak lagi menempati fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan," ujarnya.
Chandra juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan PKL, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menaati aturan yang berlaku.
Mari kita jaga bersama keindahan kota dengan tidak melanggar aturan, demi kepentingan bersama," tegasnya. (red)
















