Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan penggunaan ruang publik. Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan menempati trotoar dan badan jalan ditertibkan dalam operasi pengawasan di tiga titik lokasi pada Rabu (2/7/2025) sore.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan di Jalan Proklamasi, Kawasan Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Ketiga lokasi tersebut merupakan titik rawan pelanggaran yang kerap dijadikan area berjualan secara ilegal oleh pedagang.
"Saat melakukan pengawasan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, kami masih menemukan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, kami langsung mengambil tindakan dengan mengamankan lapak mereka," ujar Eka.
Penertiban juga dilakukan terhadap para pedagang buah-buahan di Kawasan Pasar Raya Barat yang dinilai tidak mematuhi ketentuan meski sebelumnya telah disediakan lokasi berdagang di area yang diperbolehkan.
Menurut Eka, sebelum tindakan tegas ini dilakukan, pihak Satpol PP telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pedagang. Bahkan, pedagang di Pasar Raya Barat telah ditawari tempat berjualan alternatif di dalam gang Berita. Namun, imbauan tersebut tetap diabaikan oleh sebagian pedagang.
"Karena teguran tidak diindahkan, kami harus bertindak sesuai dengan kewenangan. Aktivitas para pedagang ini telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," jelasnya.
Seluruh lapak yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang sebagai barang bukti. Eka menambahkan, barang-barang tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui operasi ini, Pemerintah Kota Padang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima, agar menaati aturan yang telah ditetapkan. Aktivitas jual beli tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menggunakan fasilitas publik secara ilegal.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tapi silakan berdagang di tempat yang sesuai aturan. Jangan gunakan trotoar dan badan jalan, mari kita jaga bersama fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai peruntukannya," imbau Eka. (red)
















