Satpol PP Padang Angkut Belasan Lapak PKL: Sudah Sering Diimbau tapi Bandel

Satpol PP Padang Angkut Belasan Lapak PKL: Sudah Sering Diimbau tapi Bandel

Satpol PP Padang bersama Tim SK4 menertibkan PKL yang melanggar perda. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Upaya penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada operasi pengawasan di sejumlah titik strategis kota, Sabtu (15/11/2025).

Patroli yang melibatkan Tim Satuan Kerjasama Keamanan dan Ketertiban (SK4) ini difokuskan pada penyisiran sepanjang Jalur By Pass hingga kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg).

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan lanjutan tersebut merupakan tindak lanjut dari razia sebelumnya di koridor Jalan Batang Arau hingga Jalan Samudra.

Menurutnya, banyak PKL di area By Pass tetap membuka lapak meski telah berkali-kali diberikan peringatan secara persuasif.

Chandra menegaskan bahwa imbauan humanis yang disampaikan petugas selama ini tidak membuahkan hasil. Karena itu, pada patroli hari kedua ini, petugas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah lapak yang masih berdiri di fasilitas umum.

“Sudah sering diimbau, tetapi tidak diindahkan. Maka terpaksa kita tindak dan amankan belasan lapak PKL yang tetap berjualan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Chandra menyebut para PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk berdagang, sebagian pedagang juga meninggalkan lapak dan barang dagangan mereka di lokasi, sehingga menambah kesemrawutan kota.

Lapak yang ditertibkan langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS. Jika ada pedagang yang terbukti telah berulang kali ditertibkan, maka akan kita proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” kata Chandra.

Ia mengimbau warga yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

“Kita ingin Kota Padang tertib dan rapi. Fasum dan fasos harus kembali pada fungsi awalnya. Silakan berdagang, tetapi jangan melanggar aturan,” ujarnya.

Operasi penertiban ini, menurut Satpol PP, akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari pengendalian ketertiban umum di Kota Padang. Pemerintah kota berharap masyarakat dapat mendukung upaya tersebut demi kenyamanan bersama. (red)

Baca Juga

Gunakan Trotoar untuk Berdagang, PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Gunakan Trotoar untuk Berdagang, PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Pemko Padang: Penataan Kawasan Pasar Raya Padang untuk Masa Depan Perdagangan
Pemko Padang: Penataan Kawasan Pasar Raya Padang untuk Masa Depan Perdagangan
Hunian Elite di Belanti Padang Dibanderol Rp3,95 M, Punya 4 Kamar dan Taman Luas
Hunian Elite di Belanti Padang Dibanderol Rp3,95 M, Punya 4 Kamar dan Taman Luas
Penertiban PKL di Selasar Pasar Raya Padang, Pemko Tegaskan Komitmen Penataan
Penertiban PKL di Selasar Pasar Raya Padang, Pemko Tegaskan Komitmen Penataan
Pantai Air Manis Dibersihkan dari Lapak Lama, Pedagang Pindah ke Kios
Pantai Air Manis Dibersihkan dari Lapak Lama, Pedagang Pindah ke Kios
Selasar Pasar Raya Padang Ditertibkan, Pemko Padang Relokasi 63 Pedagang
Selasar Pasar Raya Padang Ditertibkan, Pemko Padang Relokasi 63 Pedagang