Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur musnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Rokok ilegal yang kita musnahkan sebanyak 6,3 juta batang lebih,” kata Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo usai pemusnahan di halaman KPPBC Teluk Bayur, Kamis (3/8/2023).
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
Indra menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Terdiri dari berbagai merek seperti Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H MILD, RNX, dan OK Bold.
“Sebelumnya disita karena rokok ini melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai bekas,” jelas Indra.
Selain rokok ilegal, KPPBC Teluk Bayur juga memusnahkan satu pcs Sex Toys dan 0,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai.
Menurut Indra, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan sekitar Rp 7,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar,” papar Indra. (ik)