Sumbardaily.com, Padang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali menunjukkan profesionalisme dalam upaya menjaga keamanan masyarakat.
Dalam aksi tanggap cepat, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (28) yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah warga di wilayah Kota Padang.
Penangkapan terjadi pada Jumat (16/5/2025) pukul 17.30 WIB, hanya sekitar 90 menit setelah laporan masuk dari korban.
Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada pengamanan tersangka tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menjelaskan kronologi kejadian.
"Tindak pencurian terjadi pada Senin (5/5/2025) lalu di kediaman korban, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Padang Selatan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan pengintaian terhadap rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bepergian. Pelaku memasuki rumah dengan cara merusak pintu.
"Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil satu ember beras, dua buah tabung gas 3 kilogram, dua speaker aktif, serta sejumlah uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta," jelas AKP Yasin.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,1 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, alat yang digunakan untuk membobol rumah juga disita sebagai barang bukti.
Keberhasilan Polresta Padang dalam mengungkap kasus ini disambut positif oleh warga setempat. Elma Putra (47), salah seorang warga, mengungkapkan rasa leganya.
"Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap sehingga kekhawatiran kami warga di sini sudah hilang," katanya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku terancam dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Masyarakat diingatkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Polresta Padang juga terus mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar untuk mencegah tindak kejahatan serupa terulang," tuturnya. (red)
















