Remaja di Padang Meninggal usai Tertabrak Kereta Api

Remaja di Padang Meninggal usai Tertabrak Kereta Api

Polisi dan warga meninjau lokasi seorang anak yang meninggal usai tertabrak kereta api pada Jumat (25/4/2025) sore. (Dok. Polsek Padang Utara)

Sumbardaily.com, Padang - Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di kawasan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (25/4/2025). Kecelakaan nahas ini terjadi sekitar pukul 17.26 WIB di belakang Kantor Pemuda Jalan Atlas I.

Korban bernama Fares Destrija, warga Jalan Jhoni Anwar RT 001/RW 002, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah tersenggol kereta api rute Pulau Aie-BIM.

Personel Polsek Padang Utara yang mendapatkan laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian di bawah pengawasan Iptu Surhedi dan Ipda Desman Indra untuk melakukan penyelidikan awal.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan terjadi ketika kereta api jalur Bandara dari arah Padang menuju Bandara melintasi perlintasan rel kereta api Lapai.

Saat itu, Fero F (27), petugas penjaga lintasan kereta api (PJL KAI) telah menutup plang pintu perlintasan dan melakukan pemeriksaan ke arah kiri dan kanan.

"Tiba-tiba korban berjalan kaki dari lapangan bola yang berada di samping Gardu KAI Lapai dan hendak menyeberang rel. Korban tampaknya tidak melihat kereta yang sedang melaju sehingga tersenggol," ujar Mai Rizal (40), Ketua Pemuda setempat yang menjadi saksi kejadian.

Setelah kejadian, warga sekitar segera membawa korban ke Rumah Sakit Hermina. Namun setibanya di rumah sakit, Fares Destrija dinyatakan telah meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa pulang oleh orang tuanya, Syahrial (53), pada pukul 18.50 WIB untuk persiapan pemakaman.

Kecelakaan ini menambah daftar peristiwa tragis di perlintasan kereta api yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

PT KAI dan pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan keselamatan saat melintasi rel kereta api.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pejalan kaki, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi aman sebelum menyeberang rel kereta api. Perhatikan rambu-rambu dan petunjuk yang ada di area perlintasan," tegas Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi.

Yuliadi meminta orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anak mereka, terutama yang tinggal di sekitar perlintasan kereta api.

Edukasi tentang bahaya kereta api dan pentingnya keselamatan di area rel perlu terus digencarkan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.

"Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian dari pihak manapun," katanya.

Sementara itu, PT KAI juga terus meningkatkan pengamanan di setiap perlintasan kereta api, terutama di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman warga dan area aktivitas masyarakat.

"Tragedi ini semakin menegaskan pentingnya kesadaran akan keselamatan di sekitar area rel kereta api. Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menaati aturan saat melintasi area perlintasan kereta api demi menghindari kejadian serupa yang dapat merenggut nyawa," imbuh Yuliadi.

Pertegas Aturan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka dan penyesalan mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di area rel kereta api pada Jumat (25/4/2025) sore.

Kecelakaan terjadi pukul 17.25 WIB ketika KA B30 Minangkabau Ekspres jurusan Pulau Aie-BIM tertemper orang tidak dikenal di kilometer 11+500 pada petak jalan antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) yang diperuntukkan khusus untuk pengoperasian kereta api.

"Area tersebut dilarang untuk aktivitas umum dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Reza dalam keterangannya.

Merujuk pada pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Reza menekankan bahwa definisi "setiap orang" dalam undang-undang ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18, mencakup perseorangan maupun korporasi.

Larangan tersebut berlaku untuk siapa saja yang tidak memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

"Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di sekitarnya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api," jelas Reza, mengutip Pasal 37 UU Perkeretaapian.

Pasal 38 UU tersebut menetapkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Jalan rel dapat berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, maupun di atas permukaan tanah.

PT KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta," tegasnya.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan, PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Pihaknya meminta masyarakat untuk saling mengingatkan jika melihat ada pihak yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api.

"Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api," ujar Reza.

PT KAI Divre II Sumbar, katanya, aktif berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kewilayahan, dan komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan.

"Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api dan tidak merusak pagar pengaman," katanya.

Pihak KAI mengapresiasi masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

"Masyarakat diimbau segera melaporkan kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021-121), layanan pelanggan [email protected], atau media sosial resmi @keretaapikita dan @kai121_," tuturnya. (red)

Baca Juga

Dibalik Layar Kesiapan Kereta Api Sumbar, KAI Intensifkan Perawatan Sarana Jelang Mudik
Dibalik Layar Kesiapan Kereta Api Sumbar, KAI Intensifkan Perawatan Sarana Jelang Mudik
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Hadapi Ramadan dan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar Sisir Jalur Kereta Api dari Kurai Taji hingga Cimparuh
Hadapi Ramadan dan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar Sisir Jalur Kereta Api dari Kurai Taji hingga Cimparuh
Walking Train Kota Tua Sawahlunto, Cara Baru Membaca Sejarah Kereta Api Dunia
Walking Train Kota Tua Sawahlunto, Cara Baru Membaca Sejarah Kereta Api Dunia
Libur Isra’ Mi’raj, Penumpang Kereta Api di Sumbar Tembus 21 Ribu Orang
Libur Isra’ Mi’raj, Penumpang Kereta Api di Sumbar Tembus 21 Ribu Orang
KAI Divre II Sumbar: Keselamatan Kerja Bukan Slogan, tapi Praktik Harian
KAI Divre II Sumbar: Keselamatan Kerja Bukan Slogan, tapi Praktik Harian