Sumbardaily.com, Padang – Satpol PP Kota Padang melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, pada Kamis (5/12/2024).
Operasi yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Padang, bersama BKO Koto Tangah, dan unsur kewilayahan Kecamatan Koto Tangah hingga Babinsa, bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan.
Penertiban berlangsung dari pagi hingga sore hari, dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Tim gabungan fokus pada PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, mengupayakan tertib wilayah publik yang terganggu aktivitas perdagangan.
Permasalahan kemacetan dan ketidakteraturan lalu lintas menjadi alasan utama dilakukannya penertiban. Banyaknya keluhan dari pengguna jalan mendorong aparat untuk segera mengembalikan fungsi infrastruktur publik.
Plt Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah hal baru.
"Kami berkali-kali melakukan penertiban bersama tim gabungan Satpol PP dan Pol PP yang di-BKO-kan di Koto Tangah," ujarnya.
Irwandi menjelaskan bahwa penertiban merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Berbagai peringatan dan teguran telah disampaikan sebelumnya kepada pedagang.
Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi trotoar, menjamin ketertiban umum, dan memberikan kenyamanan masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan tidak sekadar penindakan, melainkan juga edukasi kepada para pedagang agar dapat memahami pentingnya menjaga ruang publik dan menaati peraturan yang berlaku. (red)
















