Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG di Padang, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tegaskan Sanksi Keras

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG di Padang, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tegaskan Sanksi Keras

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti tabung gas LPG subsidi dan non-subsidi dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas di kawasan Ulak Karang Selatan, Padang, Kamis (9/4/2026) siang. (Dok. PPN Sumbagut)

Sumbardaily.com - Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kota Padang akhirnya terungkap. Kasus ini membuka celah penyalahgunaan distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap aktivitas ilegal tersebut di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis (9/4/2026) siang.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram atau dikenal sebagai tabung “melon” ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram atau tabung “pink”.

Lebih mengejutkan, aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pangkalan resmi LPG yang memiliki nomor registrasi 125134942679023 sebagai kedok operasional.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Dodi yang diduga menjadi aktor utama pengoplosan gas untuk keuntungan pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Dodi yang bekerja sebagai pangkalan lepas ini mengakui perbuatannya. Ia memindahkan isi gas dari empat tabung melon ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung gas pink ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Andri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa gas hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan menggunakan sepeda becak. Menariknya, tabung gas ukuran 12 kilogram itu dijual dengan harga Rp130 ribu sesuai harga eceran pemerintah, meskipun berasal dari gas subsidi yang jauh lebih murah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ini baru berjalan sekitar tiga bulan,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain puluhan tabung gas ukuran 12 kilogram, ratusan tabung gas 3 kilogram, regulator untuk memindahkan gas, ember, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Kini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar,” tegas Andri.

Peran Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Penegasan Sanksi

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Perusahaan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar atas pengungkapan praktik pengoplosan LPG.

Pertamina menilai pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran sesuai regulasi.

Sebagaimana diketahui, LPG subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu seperti rumah tangga miskin, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), petani sasaran dan nelayan sasaran, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2007 dan Perpres nomor 38 tahun 2019.

Sales Area Manager Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam distribusi LPG.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar atas pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan. Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Selain itu, Pertamina juga terus menjalin koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dalam proses pendalaman kasus. Dukungan data seperti identitas pangkalan, kendaraan, hingga informasi distribusi turut diberikan guna mempercepat proses hukum.

Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas distribusi energi.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polda Sumbar dalam mengungkap kasus ini. Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya. (adl)

Baca Juga

Walhi Rilis Bukti Citra Satelit Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Tewaskan 9 Penambang
Walhi Rilis Bukti Citra Satelit Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Tewaskan 9 Penambang
Petugas Pertamina melakukan proses pengisian dan pengecekan distribusi BBM dari mobil tangki di area terminal bahan bakar.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jaga Ketersediaan Bio Solar di Padang
UNP Drop Out Mahasiswa Terindikasi LGBT Usai Video Penggerebekan Viral
UNP Drop Out Mahasiswa Terindikasi LGBT Usai Video Penggerebekan Viral
Distribusi Energi BBM Aman dan Optimal, Ini Langkah Strategis Pertamina Patra Niaga Sumbagut
Distribusi Energi BBM Aman dan Optimal, Ini Langkah Strategis Pertamina Patra Niaga Sumbagut
Sempat Protes, PSPP Resmi Lolos ke Putaran Nasional Liga 4
Sempat Protes, PSPP Resmi Lolos ke Putaran Nasional Liga 4
LBH Padang: Maut Tambang Sijunjung Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Lingkungan
LBH Padang: Maut Tambang Sijunjung Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Lingkungan