Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di kawasan Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas berulangnya pelanggaran oleh sejumlah PKL yang tidak mengindahkan teguran dari petugas.
Penertiban dilakukan pada pagi hari setelah Satpol PP mendapati masih banyaknya lapak pedagang yang ditinggalkan begitu saja di area tersebut. Beberapa di antaranya telah berkali-kali diimbau agar tidak berjualan di ruang publik yang melanggar aturan.
"Kawasan ini telah sering kami awasi dan beberapa kali ditertibkan. Tapi sebagian pedagang tetap nekat kembali berjualan, bahkan meninggalkan lapak mereka begitu saja," ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Menurut Eka, aktivitas para PKL itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain menyalahi aturan, keberadaan mereka di pinggir jalan kerap menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut.
"Imbauan dan teguran telah kami sampaikan berulang kali, termasuk dari pihak kecamatan dan kelurahan. Karena tak diindahkan, kami terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengamankan sejumlah lapak sebagai barang bukti," ucap Eka.
Lapak-lapak yang disita kini telah diamankan di Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Petugas akan melakukan pendataan dan menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jika terbukti mereka telah berulang kali melanggar, kami akan menempuh jalur hukum dengan proses tindak pidana ringan (tipiring)," tegas Eka.
Ia menambahkan, pedagang seharusnya bisa mematuhi aturan dengan berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah. Penggunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara semena-mena menurutnya tidak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga merugikan pengguna jalan dan warga lainnya.
"Mari kita jaga bersama ketertiban di Kota Padang. Tertibnya lingkungan mencerminkan kenyamanan dan keamanan kota bagi seluruh warganya," ujar Eka dalam imbauannya.
Penertiban ini menjadi pengingat penting bahwa disiplin terhadap aturan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro seperti PKL. (red)














