Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu pagi (25/6/2025).
Penertiban ini dilakukan menyusul tidak dipatuhinya tenggat waktu yang diberikan kepada para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberi waktu selama tiga hari kepada PKL untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Namun hingga batas waktu tersebut habis, lapak-lapak ilegal itu masih tetap berdiri di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki.
"PKL yang berjualan di trotoar Jalan Flamboyan telah kami beri kesempatan untuk membongkar sendiri lapaknya, namun tidak dipenuhi. Karena itu, kami turun untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik," ujar Eka.
Ia menegaskan, aktivitas PKL yang menggunakan trotoar untuk berjualan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu hak publik atas ruang terbuka. Selain menyebabkan kesemrawutan lalu lintas pejalan kaki, keberadaan lapak-lapak ini juga menimbulkan potensi masalah kebersihan dan keamanan.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Padang ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, diatur bahwa trotoar dan fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk aktivitas usaha tanpa izin resmi.
Selain melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak yang masih berdiri, petugas Satpol PP juga memberikan imbauan kepada seluruh pedagang di kawasan tersebut agar tidak kembali mengokupasi area trotoar untuk berjualan. Penindakan lanjutan akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di waktu mendatang.
"Kami berharap para pedagang memahami pentingnya mematuhi aturan. Penegakan ini bukan untuk mematikan usaha mereka, tetapi demi menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua," kata Eka.
Satpol PP Padang menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penegakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik secara tidak sah, khususnya oleh PKL yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota. (red)
















