Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menemukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) saat melakukan patroli rutin di sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, Selasa (15/7/2025). Patroli tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga kota.
Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP masih mendapati sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan. Temuan ini menjadi catatan pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Satpol PP Padang melakukan pengawasan secara rutin dan berkala setiap hari. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Lokasi yang terpantau melanggar antara lain berada di kawasan Sawahan, Jalan Aru, Simpang Haru, dan Khatib Sulaiman. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik PKL yang digunakan untuk berjualan di area terlarang.
"Sebanyak lima unit payung dan dua unit kursi milik pedagang yang melanggar aturan kami amankan dan bawa ke Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka No 3 C," kata Eka.
Ia menegaskan, patroli akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan daerah dan menciptakan ruang kota yang tertib, aman, serta nyaman bagi semua warga. (red)
















