Sumbardaily.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melakukan penertiban gepeng di kawasan Pasar Pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan.
Penertiban dilakukan Senin (23/2/2026) melalui Dinas Sosial PPKBPPPA dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pasar Dinas Perdakop UKM, Satpol PP dan Damkar, serta Polres Padang Panjang.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang melarang aktivitas mengemis di fasilitas umum, pasar, persimpangan jalan, hingga rumah ibadah.
Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA, Winarno, menegaskan bahwa kegiatan penertiban gepeng tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui pembinaan serta pendataan di lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan warga dalam kondisi telantar dan benar-benar membutuhkan bantuan sosial, maka akan dilakukan asesmen terlebih dahulu. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan yang tepat.
“Kami mengutamakan langkah persuasif. Jika ditemukan warga yang benar-benar dalam kondisi telantar dan membutuhkan bantuan, akan dilakukan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan yang tepat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial PPKBPPPA, Syafriman Thaib, mengungkapkan adanya indikasi praktik terorganisir dalam aktivitas mengemis. Dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai “joki” tengah didalami lebih lanjut.
Meski demikian, Syafriman menegaskan bahwa warga yang memang membutuhkan tetap akan mendapatkan pembinaan serta dirujuk untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Secara terpisah, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyampaikan bahwa penertiban gepeng merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi eksploitasi.
Ia menegaskan pentingnya menjaga Kota Padang Panjang tetap tertib, aman, dan nyaman, terutama selama Ramadan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan program penanganan sosial berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar gelandangan dan pengemis yang terjaring diketahui berasal dari luar Kota Padang Panjang. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan.
Selama Ramadan, penertiban dilaksanakan secara rutin setiap Hari Balai, yakni Jumat dan Senin. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas maupun ibadah di bulan suci. (*)















