Sumbardaily.com, Padang - Polresta Padang menetapkan pelajar SMP berinisial MH (12) sebagai tersangka kasus tewasnya bocah berinisial GSA (8) akibat tertimpa tembok roboh saat berwudu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
MH diketahui merupakan pengendara yang melakukan atraksi angkat motor namun hilang kendali sehingga menabrak tembok dan menimpa GSA saat sedang berwudu untuk melaksanakan Salat Ashar.
"Statusnya sudah tersangka. Karena anak di bawah umur maka prosesnya melalui peradilan anak," ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, MH dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
"Sudah diamankan di Mapolres tapi tetap dalam pengawasan orang tua," tambah Ferry. (red)