Penabrak Tembok yang Tewaskan Bocah di Padang Ditetapkan Tersangka

Penabrak Tembok yang Tewaskan Bocah di Padang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Tersangka (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com,  Padang - Polresta Padang menetapkan pelajar SMP berinisial MH (12) sebagai tersangka kasus tewasnya bocah berinisial GSA (8) akibat tertimpa tembok roboh saat berwudu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

MH diketahui merupakan pengendara yang melakukan atraksi angkat motor namun hilang kendali sehingga menabrak tembok dan menimpa GSA saat sedang berwudu untuk melaksanakan Salat Ashar.

"Statusnya sudah tersangka. Karena anak di bawah umur maka prosesnya melalui peradilan anak," ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, MH dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

"Sudah diamankan di Mapolres tapi tetap dalam pengawasan orang tua," tambah Ferry. (red)

Baca Juga

Kasus Kematian Remaja di Jembatan Kuranji Padang: 30 Anggota Polisi Diperiksa
Kasus Kematian Remaja di Jembatan Kuranji Padang: 30 Anggota Polisi Diperiksa
Tragedi Kecelakaan Mobil Travel dengan Kereta Api di Padang, 7 Orang Terluka
Tragedi Kecelakaan Mobil Travel dengan Kereta Api di Padang, 7 Orang Terluka
Bidpropam Polda Sumbar Tes Urine 800 Personel Polresta Padang
Bidpropam Polda Sumbar Tes Urine 800 Personel Polresta Padang
Kasus Narkoba di Padang Meningkat pada 2023, Ratusan Tersangka Diamankan
Kasus Narkoba di Padang Meningkat pada 2023, Ratusan Tersangka Diamankan
Polisi Catat Angka Kejahatan di Padang Meningkat pada 2023
Polisi Catat Angka Kejahatan di Padang Meningkat pada 2023
2 Pria di Padang Ditangkap Polisi Gegara Curi Besi Rel Kereta Api
2 Pria di Padang Ditangkap Polisi Gegara Curi Besi Rel Kereta Api