Penabrak Tembok yang Tewaskan Bocah di Padang Ditetapkan Tersangka

Penabrak Tembok yang Tewaskan Bocah di Padang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Tersangka (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com,  Padang - Polresta Padang menetapkan pelajar SMP berinisial MH (12) sebagai tersangka kasus tewasnya bocah berinisial GSA (8) akibat tertimpa tembok roboh saat berwudu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

MH diketahui merupakan pengendara yang melakukan atraksi angkat motor namun hilang kendali sehingga menabrak tembok dan menimpa GSA saat sedang berwudu untuk melaksanakan Salat Ashar.

"Statusnya sudah tersangka. Karena anak di bawah umur maka prosesnya melalui peradilan anak," ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, MH dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

"Sudah diamankan di Mapolres tapi tetap dalam pengawasan orang tua," tambah Ferry. (red)

Baca Juga

Perebutan Penumpang Bus di Padang Berujung Penusukan, 1 Tewas
Perebutan Penumpang Bus di Padang Berujung Penusukan, 1 Tewas
Polresta Padang Periksa Dokter Terkait Dugaan Penganiayaan Karyawan Klinik Kesehatan
Polresta Padang Periksa Dokter Terkait Dugaan Penganiayaan Karyawan Klinik Kesehatan
Tambang Ilegal di Kuranji: Polresta Padang Tetapkan Koordinator Lapangan Tersangka
Tambang Ilegal di Kuranji: Polresta Padang Tetapkan Koordinator Lapangan Tersangka
Mutasi Jabatan di Polresta Padang: Kasat Reskrim hingga Kapolsek Berganti
Mutasi Jabatan di Polresta Padang: Kasat Reskrim hingga Kapolsek Berganti
602 Personel Gabungan Siagakan Keamanan Kota Padang Selama Nataru
602 Personel Gabungan Siagakan Keamanan Kota Padang Selama Nataru
Polresta Padang Sita 4 Eskavator dalam Operasi Tambang Ilegal di Kuranji
Polresta Padang Sita 4 Eskavator dalam Operasi Tambang Ilegal di Kuranji