Sumbardaily.com, Padang - Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang sosialisasikan aturan penjualan minuman beralkohol kepada pelaku usaha kafe, resto, dan hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Kamis (29/2/2024) di Gedung Youth Center ini menindaklanjuti Surat Izin Pelaku Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB).
"Sosialisasi kita lakukan agar pemilik kafe, resto, dan tempat hiburan malam tertib dalam beroperasi," ujarnya dikutip Jumat (1/3/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 24 pelaku usaha kafe, resto, dan hiburan malam di Kota Padang. Sesuai aturan, jelas Chandra, tidak semua pihak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara bebas.
"Ada dua bagian peruntukan, penjualan minuman beralkohol langsung atau minum di tempat seperti di bar dan hotel. Selanjutnya pedagang eceran menjual minuman beralkohol tapi tidak boleh minum di tempat, harus langsung dibawa pulang," terangnya.
Menurut Chandra, selain sebagai edukasi, sosialisasi ini juga untuk menekan peredaran minuman beralkohol secara bebas. Sebab minuman beralkohol jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat akan meningkatkan angka kriminalitas.
"Peredaran minuman beralkohol harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Apa lagi ini di Ranah Minang yang mana masyarakat masih kental dengan norma-norma yang berlaku," sebut Chandra. (*/red)