Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bakal menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan tenda ceper di kawasan objek wisata Pantai Padang.
Rapat gabungan antara Pemko Padang, unsur TNI-Polri, dan unsur pemerintahan terkait lainnya telah dilakukan, Sabtu (9/9/2023) untuk membahas langkah-langkah penertiban ini.
Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar mengungkap, penertiban ini akan menciptakan objek wisata Pantai Padang yang indah, bersih, aman, dan nyaman.
Hal ini sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perwako Padang Nomor 253 Tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai Objek Wisata.
“Penertiban ini akan berdampak terhadap peningkatan kunjungan wisata yang tujuannya untuk kemajuan kota dan kesejahteraan warga Kota Padang juga,” ungkap Ekos.
Plt Kepala Satpol PP Kota Padang Raju Minropa menyatakan, penertiban akan diawali dengan sosialisasi dan teguran kepada para PKL yang masih melanggar aturan.
“Kita akan sosialisasikan hal-hal yang dilarang dan yang seharusnya bagi para PKL. Apabila tidak diindahkan kita akan memberi peneguran hingga sampai pada aksi penertiban nantinya,” kata Raju.
Setelah penertiban, akan didirikan Posko Satgas untuk pengawasan lanjutan.
“Di posko tersebut nanti personel Satpol PP, didukung TNI-Polri akan berjaga setiap harinya,” ungkapnya. (*/red)